Pemprov Babel Koordinasi ke Pusat soal Imbas UU HKPD
- 03 Apr 2026 18:44 WIB
- Sungailiat
Poin Utama
- Imbas UU HKPD terhadap PPPK
RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait dengan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diketahui langkah tersebut untuk merespon, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Nanti akan kita laksanakan konsultasi ke Kemendagri, kita menyampaikan beberapa saran dan masukan untuk Pemerintah Pusat bagaimana nanti untuk total terkait dengan belanja pegawai," kata Penjabat Sekda Babel, Ferry Afrianto, Jumat 3 April 2026.
Dalam Undang-Undang HKPD mengatur, kewajiban 30 persen alokasi belanja pegawai pada 2027. Sedangkan untuk kondisi saat ini, belanja pegawai Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, mencapai Rp956.902.863.747 dari APBD 2026 Rp2.110.110.133.667 atau persentase masih di 45 persen.
"Kalau postur APBD sudah ditetapkan, tinggal nanti kita mengusulkan bagaimana rincian belanja-belanja ini bisa dimasukkan ke belanja yang bukan belanja pegawai. Itu yang akan kita usulkan ke Kemendagri, yang akan membuat regulasi terkait dengan hal tersebut," ucapnya.
Menurut dia, adanya solusi yang ditawarkan yakni untuk belanja pegawai dapat dialihkan ke belanja barang dan jasa. Sementara itu untuk simulasinya belanja pegawai Rp956.902.863.747 dikurangi Rp386.776.155.117 jadi Rp570.126.708.630, sehingga kalau dari APBD 2026 Rp2.110.110.133.67 maka persentasenya hanya 27 persen.
"Kita usulkan belanja pegawai, menjadi belanja barang jasa. Mudah-mudahan nanti kalau memang disetujui, belanja pegawai kita bisa di bawah 30 persen. Jadi yang sekarang kita masukkan belanja pegawai, untuk tahun 2027 bisa masuk dalam belanja barang jasa," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 4.506 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) terancam dirumahkan imbas dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Bangka Belitung, Darlan mengatakan, pemenuhan UU itu lebih kepada belanja pegawai itu di APBD, tidak boleh lebih dari 30 persen. Dari sisi kepegawaian bagi yang sudah PPPK, baik paruh waktu maupun full waktu, jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja agar tidak menambah angka pengangguran.
Darlan mengatakan potensi pemberhentian PPPK, tidak hanya di Provinsi Bangka Belitung namun juga menjadi potensi untuk sejumlah wilayah di Indonesia.
"Jangan sampai seperti di Nusa Tenggara Timur, mereka akan memberhentikan PPPK sebanyak 9.000 orang. Jadi di kita jangan sampai terjadi, kami sudah sepakat dengan Ketua DPRD, Bappeda dan Bakuda, jangan sampai terjadi pengurangan atau pemberhentian kawan-kawan PPPK," kata seizin Gubernur Hidayat Arsani, Senin 30 Maret 2026.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, diketahui akan mulai berlaku pada April 2027.
Ia melanjutkan, terkait dengan aturan tersebut pun menyasar PPPK Penuh Waktu dan juga PPPK Paruh Waktu.
"Jadi di situ ada anak, istri, keluarganya penyanggah ekonominya hanya dari harapan gaji PPPK. Jumlah PPPK ini 4.506 orang, jadi satu orang ditambah nanti korbannya bisa anak, yang lagi kuliah, yang sekolah, jangan sampai berefek pada putus sekolah dan imbasnya multiplier effect," katanya.
Tak hanya berefek kepada para PPPK, namun Darlan mengatakan roda pemerintahan juga dipastikan akan mengalami masalah mengingatkan kurangnya sumber daya manusia.
"Untuk tenaga teknis, misalnya tenaga dokter, rasio dokter dengan masyarakat yang akan dilayani itu belum sesuai standar. Pendidikan juga tenaga guru kurang, guru SMA/SMK kita kurang sekitar 260 orang belum lagi yang mau pensiun," ucapnya.
Untuk itu pihaknya berharap Pemerintah Pusat, dapat melihat kondisi yang terjadi di Pemerintah Daerah dan menunda penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
"Ini masalahnya bukan hanya di Bangka Belitung, tapi nasional. Jadi kita sambil menunggu arahan dari pusat, apakah itu harus diberlakukan atau ditunda atau semacam ada Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dari Pak Presiden," katanya.
Ia juga menghimbau kepada para PPPK, untuk dapat tetap tenang dan mempercayakan kepada Pemerintah Daerah.
"Kami dari pihak pemerintah, Gubernur, Pak Sekda, dan seluruh kawan-kawan yang terlibat akan mengurus masalah ini. Saya yakin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK), seperti yang dijanjikan Pak Gubernur ketika melantik mereka bulan Desember kemarin. Lalu tolong PPPK juga mulai mengetatkan ikat pinggang, diatur kebutuhannya sesuai dengan prioritasnya," katanya.
Salah satu PPPK di Pemprov Babel mengaku ada informasi berkenaan hal itu akan tetapi harapan besar pihaknya sebagai PPPK tetap bisa mengabdi kepada daerah.
“Kami berharap penyelesaian daerah atau penyelesaian provinsi bisa mencari jalan atau solusi terbaik bagi kami. Pada dasarnya kami tetap berpikiran, pemerintah tetap memikirkan kami, memikirkan kehidupan kami yang sudah berkeluarga, dan inilah mata pencaharian kami, dan jalan kami tetap mengabdi kepada daerah,” kata Angga.
Meski demikian, pihaknya berkeyakinan Pemprov Babel memberikan solusi terbaik bagi pihaknya.
“Harapannya kami tetap berkeyakinan, pemerintah provinsi tetap bisa mencari solusi terbaik bagi kami,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....