WFH di Pemprov Babel Dikecualikan bagi JTP hingga Instansi Pelayanan
- 01 Apr 2026 14:10 WIB
- Sungailiat
Poin Utama
- WFH di Pemprov Babel
RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menegaskan jabatan tinggi pratama (JTP) atau eselon dua mulai dari Sekretaris Daerah hingga kepala dinas atau biro tetap masuk kerja meski pemprov menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pj Sekda Bangka Belitung, Ferry Afriyanto, mengatakan, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5-3349-SJ terkait transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.
“Yang dikecualikan dari WFH ini adalah jabatan tinggi pertama. Jadi, mulai dari Sekda sampai Kepala Perangkat Daerah, Kepala Biro itu tidak ada WFH, semuanya masuk,” kata Ferry, Rabu 1 April 2026.
Selain pejabat tinggi itu, lanjut Ferry, instansi pelayanan publik juga dikecualikan dalam pemberlakuan WFH tersebut.
“Kemudian, layanan ketentraman, kayak OPD, segala macem, dan layanan kebersihan, kemudian layanan kependudukan, layanan perizinan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan layanan pendapatan daerah. Itu hal-hal yang harus diatur sehingga pelayanan ke masyarakat tidak menjadi terganggu,” katanya.
Ia mengimbau, bagi ASN untuk melaksanakan tugas semaksimal mungkin pada saat WFH tersebut.
“Ya, tetap melaksanakan tugas semaksimal mungkin untuk melaksanakan target kinerja yang sudah ditetapkan,” ucapnya.
Diketahui, Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home(WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut akan mulai berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri," kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa, 31 Marey 2026.
Selain ASN, pemerintah juga memberikan imbauan WFH bagi sektor swasta. Pengaturannya akan dituangkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Meski demikian, Airlangga merinci terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH ini. Sektor tersebut meliputi sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan kegiatan. Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya bakal menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....