Sesuai SE Mendagri, Pemprov Babel Terapkan WFH
- 01 Apr 2026 14:02 WIB
- Sungailiat
Poin Utama
- WFH Pemprov Babel
RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5-3349-SJ terkait transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Pj Sekda Bangka Belitung, Ferry Afriyanto, mengatakan, dalam hal ini salah satu poin yang menjadi menjadi hal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah berkait dengan pengaturan kebijakan WFH. Untuk itu, saat ini Pemerintah Provinsi Babel sedang diselesaikan surat edaran terkait dengan WFH yang menjadi acuannya adalah surat edaran dari Menteri Dalam Negeri.
“Jadi, pada intinya, hal-hal yang harus kita lakukan terkait dengan WFH ini, bukan cuma bekerja dari rumah itu, tapi bagaimana kita dapat melakukan transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien,” kata Ferry, Rabu 1 April 2026.
Selain itu, Ferry menyebutkan, kebijakan ini dibarengi dengan percepatan layanan digital melalui adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi birokrasi. Ia meyakini fleksibilitas ini justru harus memicu peningkatan kinerja melalui efisiensi kerja yang lebih baik.
“Kemudian, juga percepatan layanan digital pemerintah daerah dengan mempercepat adopsi SPBE, Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, dan digitalisasi proses birokrasi. Itu mungkin hal yang penting yang harus kita laksanakan terkait dengan apa yang menjadi ketentuan WFH kita di Provinsi Bangka Belitung,” ujarnya.
Ia berharap, WFH ini tidak menurunkan kunerja sebab meski WFH tetap efektif bekerja dari rumah.
“Jadi, tidak menurunkan kinerja, harus juga meningkatkan kinerja, karena di sana ada efisiensi dalam bekerja. Jumat ini kebetulan hari libur, ya (menerapkan),” ujarnya.
Salah satu ASN Pemprov Babel, Dini menyambut baik kebijakan hal itu, akan terapi pihaknya tetap bekerja dari rumah.
“Terkait WFH, saya pribadi senang, karena memang pekerjaan saya bisa dilakukan di rumah. Jadi kalau memang harus wfh di hari Jumat, saya mendukung,” kata Dini.
Diketahui, Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut akan mulai berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri," kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa, 31 Marey 2026.
Selain ASN, pemerintah juga memberikan imbauan WFH bagi sektor swasta. Pengaturannya akan dituangkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Meski demikian, Airlangga merinci terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH ini. Sektor tersebut meliputi sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan kegiatan. Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya bakal menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....