Berdampak Pemangkasan PPPK, Babel Minta Pusat Evaluasi UU HKPD
- 30 Mar 2026 11:27 WIB
- Sungailiat
Poin Utama
- DPRD Babel upayakan PPPK pemprov babel tak ada pemangkasan
RRI.CO.ID, Pangkalpinang- DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta pemerintah pusat,m mengevaluasi atau menunda Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)
Sebab menurut Ketua DPRD Babel, adanya potensi pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah provinsi ataupun kabupaten/kota.
"Ini dibentuk tahun 2022, tapi berlakunya lima tahun kemudian berarti 2027. Masalahnya jika diterapkan, kita ini akan terpaksa akan ada pengurangan terhadap pegawai PPPK," kata Didit, Senin 30 Maret 2026.
Ia mengatakan, dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, membuat potensi terbukanya ruang penganguran baru yang membuat Pemerintah perlu mengantisipasi hal tersebut.
"Mereka sudah punya keluarga, anak, istri dan disinilah Pemerintah Daerah harus hadir," ucap Ketua DPD PDI-P Babel ini.
Ia juga memberikan solusi termasuk penundaan yang dianggap perlu dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
"Kita minta supaya undang-undang ini ditunda atau direvisi, karena daerah belum siap. Jika tidak ditunda, maka PAD harus kita tingkatkan. Sekarang, apa yang mau diperas lagi di Bangka Belitung ini?. Lalu kita harap Pemerintah Pusat, tidak mengurangi transfernya ke daerah. Saat ini kan bertolak belakang keinginan pusat, tapi di satu sisi transfer daerah dipangkas,” ujarnya.
DPRD Babel juga berharap adanya perhatian dari Presiden Republik Indonesia, guna mengambil kebijakan yang dapat berdampak positif bagi masyarakat.
| Baca juga: Pemprov Babel Benahi Pengawasan Internal |
"Untuk solusi sangat cepat itu melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), yang bisa melakukan ini yakni Pak Presiden," katanya.
DPRD Provinsi Bangka Belitung bersama Pemerintah Daerah, akan segera ke Pemerintah Pusat untuk menyampaikan aspirasi di daerah.
"Kita sudah izin Gubernur, kami akan menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Pusat terutama ke Menpan-RB, Kemenkeu dan Kemendagri. Kita akan sampaikan.
Lalu sebagai pembentuk undang-undang, kami lagi bangun komunikasi kepada Komisi II DPR RI. Jika memang ada ruang kami untuk ke sana, kami akan ke sana menyampaikan permohonan aspirasi masyarakat Bangka Belitung," ujarnya.
Salah satu PPPK di Pemprov Babel, Angga mengaku ada informasi berkenaan hal itu akan tetapi harapan besar pihaknya sebagai PPPK tetap bisa mengabdi kepada daerah.
“Kami berharap penyelesaian daerah atau penyelesaian provinsi bisa mencari jalan atau solusi terbaik bagi kami. Pada dasarnya kami tetap berpikiran, pemerintah tetap memikirkan kami, memikirkan kehidupan kami yang sudah berkeluarga, dan inilah mata pencaharian kami, dan jalan kami tetap mengabdi kepada daerah,” katanya.
Meski demikian, pihaknya berkeyakinan Pemprov Babel memberikan solusi terbaik bagi pihaknya.
“Harapannya kami tetap berkeyakinan, pemerintah provinsi tetap bisa mencari solusi terbaik bagi kami,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....