Pemprov Luruskan Informasi terkait PBJ di Rumdin Wagub
- 10 Mar 2026 10:48 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menyatakan hasil audit komprehensif, independen, dan objektif yang dilakukan oleh tim pengawas internal Pemprov terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada Biro Umum di Rumah Dinas Wakil Gubernur Babel tahun anggaran 2025 menemukan empat permasalahan utama.
Pelaksana Tugas Inspektur Provinsi Babel, Imam Kusnadi mengatakan, berdasarkan hasil pengujian yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ditemukan empat permasalahan utama yakni pertama ketiadaan dokumen kontrak.
Tidak ditemukan dokumen kontrak atau perikatan hukum yang sah, baik berupa kontrak formal maupun Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pengadaan nilai kecil.
“Hal ini melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah yang mewajibkan setiap pengadaan barang dan jasa memiliki landasan hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara pemerintah dan pihak ketiga,” kata Imam, Selasa 10 Maret 2026.
Selanjutnya poin kedua, ketidakpatuhan mekanisme penganggaran yakni ketidaksesuaian nilai dimana terdapat anggaran yang tersedia untuk seluruh kebutuhan Biro Umum sebesar Rp150 juta, namun nilai pengadaan yang diperiksa mencapai Rp880 juta.
Serta tidak tercantumnya dalam RKBMD, dimana barang-barang tersebut tidak terdaftar dalam Rencana Kebutuhan Belanja Modal Barang (RKBMD). Konidis barang secara aturan, dimana barang baru boleh dianggarkan jika barang lama sudah rusak.
“Namun, barang-barang yang ada saat ini diketahui masih dalam kondisi layak pakai, sehingga pengadaan baru dianggap melanggar prinsip disiplin anggaran,” katanya.
Selain itu, point ketiga status aset dan biaya operasional apabila masalah pencatatan meskipun barang sudah digunakan, barang tersebut tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) karena tidak memiliki dasar hukum pengadaan yang sah.
“Beban operasional karena tidak tercatat sebagai aset resmi, Pemerintah Provinsi tidak memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan dana APBD bagi pemeliharaan rutin, biaya langganan listrik, maupun biaya operasional lainnya terkait barang tersebut,” katanya.
Sementara poin terakhir tim melakukan pemeriksaan adalah lonjakan biaya listrik. Sebab dari 6 unit AC terpasang diganti menjadi 18 AC menyebabkan peningkatan yang cukup signifikan.
“Kalau ini berlarut-larut, kita khawatirkan predikat kedua terkait dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang diberikan oleh KPK bisa tidak tercapai lagi. Ini kalau terkait dengan kita bicara akuntabilitas ya, terkait dengan biaya pemeliharaannya,” ujarnya.
Lanjut dia, secara prinsip Pemerintah Provinsi tidak dapat melakukan pemeliharaan terhadap aset yang bukan merupakan milik daerah.
“Kenapa tidak tercatat dalam BMD? Karena barang itu perolehannya tidak sesuai dengan mekanisme perolehan di dalam pengadaan barang dan jasa. Tindakan menggunakan anggaran daerah untuk memelihara barang yang bukan BMD merupakan pelanggaran terhadap pengelolaan keuangan daerah,” ucapnya.
Sementara, Pelaksana Tugas Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Pemprov Babel, Asyraf Suryadin berharap, informasi yang disampaikan ini tersampaikan dalam bentuk yang sesungguhnya.
“Kami mohon maaf apabila dalam penyampaian ini ada hal-hal yang kurang berkenan dan mudah-mudahan apa yang telah disampaikan semuanya dalam usaha kita untuk mencari kebenaran,” kata Asyraf.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....