Komisi IV DPRD Babel Dukung Keppres terkait Penyebaran LGBTQ

  • 13 Jul 2026 22:21 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Agam Dliya Ul-Haq menyatakan pihak legislatif di daerah siap mengikuti arahan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat mengenai penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam dimensi sosial budaya.

Hal ini selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Menurutnya, fenomena LGBTQ memang perlu mendapat perhatian khusus jika sudah mulai mengganggu stabilitas sosial

"Kita ikut arahan pemerintah. Jadi peran dari LGBT itu, kalau mengganggu, menjadi sebuah ancaman pemerintah non-teroris dan non-militer. Karena itu juga menjadi perhatian," ujar Agam, Senin 13 Juli 2026.

Sebagai langkah preventif, Agam menekankan pentingnya benteng pertama dari lingkungan keluarga. Ia mendorong organisasi perempuan untuk mengambil peran aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai dampak dan bahaya penyebaran budaya tersebut.

"Melalui Perempuan Bangsa juga kan bisa memberikan edukasi kepada anak masing-masing yang terkait bahaya dari LGBTQ itu," katanya.

Disinggung mengenai langkah konkret atau regulasi di tingkat daerah, Agam menjelaskan bahwa saat ini aturan tersebut baru tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan belum diturunkan menjadi Undang-Undang (UU) yang spesifik.

DPRD Babel, kata dia, menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu regulasi yang ada sebelum mengambil langkah hukum atau kebijakan fasilitasi di tingkat daerah.

"Ini kan baru Perpres, belum ada Undang-Undangnya kan? Nanti kita cek kalau sudah ada Undang-Undangnya. Kita lihat di UU-nya nanti, apa yang cocok untuk bisa memfasilitasi terkait kebijakan LGBTQ itu," katanya.

Ia menilai, kejelasan payung hukum yang lebih tinggi (Undang-Undang) sangat krusial agar pemerintah daerah tidak salah langkah dan bisa mengambil tindakan yang tepat serta terukur dalam menyikapi keberadaan komunitas tersebut.

"Jadi urgensi diperlambatkan berhitung tentang keberadaan komunitas ini gitu kan? Jadi itu menjadi jawaban bagi pemerintah harus bisa mengambil bagian yang tepat," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kebijakan pemerintah pusat di tingkat daerah.

Langkah ini diambil menyusul ditetapkannya penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam dimensi sosial budaya, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Kepala DP3ACSKB Provinsi Bangka Belitung, Megawati, mengatakan, sebagai instansi daerah, pihaknya secara birokrasi tegak lurus dengan keputusan dan kebijakan yang telah digariskan oleh pemerintah pusat.

"Masuknya penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam dimensi sosial dan budaya menjadi alarm penting bagi ketahanan keluarga," ujar Megawati, Jumat 10 Juli 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....