Anggota Komisi I DPR RI: Pembatasan Medsos Anak Tujuan Positif

  • 07 Mar 2026 18:37 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Anggota Komisi I DPR RI, Rudianto Tjen menilai kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah umur 16 tahun bertujuan positif.

Ia mengatakan, kebijakan aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah umur 16 tahun yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Komdigi telah dilaporkan dalam rapat-rapat Komisi I DPR RI.

"Memang selain masalah ini, banyak juga masyarakat yang menganggap media sosial kita sudah terlalu bebas. Makanya pemerintah melalui kondisi itu melakukan pengawasan dan pembatasan,” ujar Rudianto, Sabtu 7 Maret 2026.

Wakil rakyat dapil Babel ini berharap, dengan cara seperti ini bukan untuk menindas rakyat, tetapi untuk mengatur pengguna media sosial agar bisa dipergunakan untuk hal-hal yang positif.

Diberitakan terpisah, Pemerintah resmi mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital yang berisiko tinggi. Hal ini diatur Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan, pemerintah menunda akses akun bagi anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital. Khususnya, yang dinilai memiliki risiko tinggi.

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Meutya, Jumat 6 Maret 2026.

Penerapan aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 hingga seluruh platform digital dapat menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam implementasinya, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan.

Sejumlah platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Meutya mengakui bahwa pada tahap awal kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan, baik bagi anak-anak maupun orang tua.

Rekomendasi Berita