Polresta Pangkalpinang ungkap kasus sabu dan pil ekstasi

  • 05 Mar 2026 18:55 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang.

Dalam pengungkapan pada 4 hingga 5 Maret 2026, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 150 gram serta sejumlah pil ekstasi.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan dari ungkap kasus tersebut diamankan empat orang pelaku dari beberapa lokasi berbeda.

"Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang," ujar Max Mariners, dalam Konferensi Pers, Kamis 5 Maret 2026.

Keempat orang tersangka tersebut berinisial J (36) yang diamankan di Jalan Brokoli RT 001 RW 001, Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.

"Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 48,33 gram. Selain tersangka J, petugas juga mengamankan tiga pria dan satu perempuan yang saat itu berada di lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucapnya.

Kata Kapolres pada hari yang sama, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kembali menangkap tersangka E.S. (28) di rumahnya di Perumahan PNS Jalan Kemang Permata RT 08 RW 03, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang.

"Dari tersangka E.S., polisi menyita sabu dengan berat bruto 61,10 gram," katanya.

Sementara itu, pengungkapan lainnya terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi lebih dulu mengamankan T.P. (31) di sebuah rumah kos di Jalan Kenali Asam, Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui.

"Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah J.M. (35) di Jalan Gajah Mada I serta ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Bathin Iso, Kelurahan Pintu Air," katanya.

Lebih lanjut, Max mengatakan dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket sabu dan pil ekstasi.

"Total barang bukti yang disita dalam kasus ini yakni sabu dengan berat bruto 43,11 gram serta 15 butir pil ekstasi dengan berat bruto 7,56 gram," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Yandri mengatakan hasil intograsi dari para pelaku narkotika itu didapat dari luar daerah.

"Ini masih terus kita lakukan pendalaman terkait narkotika yang berhasil kita amankan," katanya.

Rekomendasi Berita