Buser Naga Amankan Pelaku Penggelapan Mobil

  • 22 Jan 2026 20:15 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Team Buser Naga berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS, pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil milik majikannya sendiri.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026. Saat itu, BS yang bekerja sebagai pegawai depot air isi ulang milik korban di Jl. R.E. Martadinata, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, mendapat tugas mengantarkan pesanan air minum menggunakan mobil operasional.

"Namun korban mencoba menghubungi BS tetapi pelaku tidak merespons. Merasa curiga, korban kemudian mendatangi kontrakan BS, namun pelaku sudah tidak berada di lokasi. Bersamaan dengan itu, satu unit mobil Suzuki Futura jenis pick-up milik korban juga hilang," ujarnya melalui rilis tertulis.

Setelah dilakukan upaya penyelidikan, pada Rabu, 21 Januari 2026 seorang laki-laki yang mengaku berinisial BS datang dan menyerahkan diri ke Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang.

Dalam proses pemeriksaan, BS mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara menjaminkan mobil tersebut kepada seseorang.

“Pelaku menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp2.000.000. Dalam perjanjiannya, dalam waktu satu bulan pelaku akan menebus mobil itu dengan nilai Rp2.500.000,” ungkap Kombes Pol Max Mariners.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Fanita salah satu masyarakat berharap situasi Kamtibmas Kota Pangkalpinang dalam kondisi aman.

"Semoga situasi aman dapat terjaga, dan tindak pidana seperti ini tidak terulang lagi," katanya.

Rekomendasi Berita