Dua Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang

  • 14 Jan 2025 12:57 WIB
  •  Sungailiat

KBRN, Pangkalpinang: Dua pengedar narkotika jenis sabu di Kota Pangkalpinang berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Selasa, mengatakan pengedar sabu yang berhasil diringkus yaitu R (41) dan YH (33) dan duanya ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.

"Tersangka R ditangkap pada Senin (13/1/2025)sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya jalan Kampung Melayu Kecamatan Gerunggang, sedangkan untuk tersangka YH ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kampung Melayu, Kecamatan Gerunggang," ujarnya, Selasa (14/1/2025).

AKP Raden mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka R, ditemukan narkoba sabu sebanyak 1 bungkus plastik strip bening ukuran sedang seberat 8,48 gram yang berada di dalam kantong celana tersangka.

"Kemudian dari tersangka YH saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak empat bungkus plastik strip bening ukuran kecil sberat 1,95 gram yang ditemukan di atas meja ruang tamu yang berada dalam satu buah tas warna coklat," katanya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mako Polresta Pangkalpinang, guna pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, Topan warga Pangkalpinang berharap penangkapan pelaku barang haram tersebut tidak sampai disini saja.

"Ini upaya sangat baik dari pihak kepolisian, sehingga dengan tertangkap dua pelaku ini dapat menyelematkan anak generasi emas kedepannya," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....