Miliki 14 Kilogram Ganja, Pria di Pangkalpinang Diringkus Polisi

  • 03 Jan 2025 12:10 WIB
  •  Sungailiat

KBRN, Pangkalpinang: Miliki narkotika jenis ganja seberat 14,275 kilogram seorang pria di Kota Pangkalpinang berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang, di rumah yang beralamatkan Jalan Gerunggang, Kelurahan Air kepala tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kamis (2/1/2025) malam.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengungkapkan tersangka tersebut berinisial IF alias Benu (29), warga Jalan Masjid Jamik Gang Kakao RT 001 RW 001 Kelurahan Masjid Jamik Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

"Saat penggeledahan di rumah ditemukan, Narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) bungkus plastik kresek warna hitam," ujarnya, Jumat (3/1/2025).

Kata Kasat, setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui ada menyimpan ganja lainnya di hutan di depan rumahnya.

"Di hutan depan rumah tersangka, saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua buah tas ukuran besar warna hijau tua yang didalamnya berisikan 14 paket ukuran besar yang di lapisi lakban warna coklat," ucapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....