Edarkan 200,55 Gram Sabu, Pria di Bangka Tengah Ditangkap Polisi
- 12 Agt 2026 16:33 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Pangkalpinang-Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial Su alias Man (39), di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Senin 10 Agustus 2026.*
Dari tangan pelaku, polisi menyita 4 klip narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 200,55 gram.
Dirresnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald C. Sipayung, mengatakan penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di sebuah toko di Jalan Parit Tunghin, Desa Terak.
"Setelah diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 kantong plastik berisi 2 klip besar, 1 klip sedang, dan 1 klip kecil berisi sabu," kata Ronald, Rabu 12 Agustus 2026.
Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor dan 1 unit ponsel milik pelaku. Pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 hingga 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Agus Sugiyarso, mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi. Ia menegaskan komitmen Polda Babel memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Kami berterimakasih dan mengapresiasi atas informasi yang diberikan oleh masyarakat," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....