Polda Babel Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- 06 Jul 2026 12:59 WIB
- Sungailiat
Poin Utama
- Narkoba dikendalikan dari Lapas Narkotika
RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Jaringan peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Seorang narapidana berinisial KE ditetapkan sebagai tersangka baru. KE diduga mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas bersama seorang karyawan P3K berinisial FB (34).
Direktur Resnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald C Sipayung, mengatakan, ini bukti komitmen bersama dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
"Kami berterima kasih kepada Pak Kalapas yang telah mendukung penuh sehingga kita bisa mengungkap jaringan yang melibatkan tersangka yang sudah kami tahan dengan warga binaan yang ada di lapas," kata Ronald, Senin 6 Juli 2026.
Kasus ini terbongkar pada 7 Mei 2026. Saat itu polisi menangkap FB di Pangkalpinang. Dari tangan FB disita 1,6 kg barang yang diduga sabu, 9 butir ekstasi, dan 2 unit handphone.
Setelah diuji di Balai POM dan Labfor, 616 gram di antaranya dipastikan sabu murni. 1 kg sisanya ternyata gula batu yang dipakai untuk mengelabui petugas.
“Tersangka FB saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Babel dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.
Polisi kemudian memeriksa isi handphone FB. Ditemukan komunikasi intens sejak Februari 2026 dengan akun "Sincan". FB mengaku akun itu milik KE, narapidana kasus narkoba yang divonis 6 tahun sejak 2024.
Menindaklanjuti itu, polisi berkoordinasi dengan Lapas. Akhir Mei lalu dilakukan penggeledahan dan 2 handphone milik KE diamankan.
Dari hasil penyidikan, FB diduga telah mengedarkan 2-3 kg sabu sejak Februari hingga Mei 2026 atas perintah KE.
"KE kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Ronald.
KE merupakan narapidana kasus narkoba tangkapan Ditpolair pada tahun 2023 yang sedang menjalani vonis hukuman 6 tahun penjara sejak tahun 2024.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi B, menegaskan, pihak Lapas berkomitmen penuh dan membuka pintu selebar-lebarannya bagi kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus.
"Sikap kami dari LAPAS memang tidak ada tempat untuk warga binaan melakukan penyalahgunaan narkoba. Sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal, kami mempersilakan Direktur Narkoba dan jajaran untuk melakukan pemeriksaan di tempat," kata Novriadi.
Novriadi menambahkan, razia rutin di dalam blok hunian terus dilakukan secara bertahap demi memastikan lingkungan Lapas bersih dari barang-barang terlarang, termasuk penyelundupan perangkat handphone.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....