Polisi Gagalkan Penyelundupan 80 Karung Timah di Belitung

  • 25 Jul 2025 12:11 WIB
  •  Sungailiat

KBRN, Pangkalpinang : Tim Gabungan Sudit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepuluan Bangka Belitung (Babel) dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 80 karung timah ilegal di Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Bangka Belitung, M. Iqbal Surbakti mengatakan, pelaku yang diamankan adalah FRZ (30), seorang pengurus yang berdomisili di Langkat, Sumatera Utara.

“Barang bukti berhasil diamankam 1 unit mobil Daihatsu Grandmax pick-up dengan Nopol BN 8529 WB. 1 unit kapal motor berkapasitas 6 GT. Dan 80 karung pasir berisi timah dengan nilai taksiran sekitar Rp1 miliar serta 1 unit handphone merek Infinix warna biru,” kata Iqbal, Jumat (25/7/2025).

Iqbal menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan perubahan ke empat dari Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Penyelundupan timah ilegal ini sangat merugikan daerah Bangka dan Belitung, karena dapat merusak sendi perekonomian dan industri pertimahan. Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” ujarnya.

Sementara, Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani mengapresiasi dan mendukung penuh Polda Babel dalam mengungkap kasus penyelundupan timah di Babel ini.

“Terimakasih pak Kapolda beserta jajaran,” kata Hidayat.

Hidayat menegaskan, harus diberantas penyelundupan timah di Bangka Belitung karena merugikan negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....