KPP Bangka Jelaskan Tiga Perubahan Aturan Pajak UMKM 2026
- 11 Jun 2026 01:12 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 membawa penyesuaian. Perubahan ini menyasar teknis kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha mikro.
"Ada pembeda pada sasaran subjek, objek pajak penghasilan, dan pembatasan bagi badan hukum," ungkap Willy Arifianto selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bangka.
Perbedaan paling mencolok terlihat pada metode perhitungan peredaran bruto usaha. Pendapatan usaha kini tidak lagi dipisahkan secara parsial.
"Penghitungan peredaran bruto kini digabung antara PPh yang dikenai final dengan non final," jelas Iis Kurniasih sebagai Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Bangka.
Penyesuaian selanjutnya memberikan angin segar terkait batas waktu pemanfaatan fasilitas pajak. Pelaku usaha perorangan kini memiliki keleluasaan waktu yang lebih panjang.
"Jangka waktu untuk orang pribadi sekarang tidak berbatas selama omzet di bawah 4,8 miliar," tegas Winda.
Kebijakan komprehensif ini dirancang khusus untuk mempermudah ekosistem bisnis masyarakat. Warga diharapkan segera menyesuaikan kebiasaan pencatatan arus keuangannya masing-masing.
"Sedapat mungkin lakukanlah pencatatan secara terpisah antara modal dan peredaran usaha operasional," pesan Willy menutup penjelasannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....