44 Pelaku Usaha di Belitung Terima Sertifikat Halal Gratis

  • 08 Apr 2026 14:40 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Belitung - Pemerintah Kabupaten Belitung menyerahkan sertifikat halal kepada 44 pelaku usaha di Kabupaten Belitung. Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Belitung, Syamsir, di Gedung Pertemuan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)-KUMKM Kabupaten Belitung, Rabu (8/4/2026).

Wakil Bupati Belitung, Syamsir, mengatakan program sertifikasi halal ini merupakan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Koperasi dan UMKM, yang dinilai sangat membantu pelaku UMKM di daerah.

"Program ini sangat membantu UMKM kita, baik usaha kecil maupun mikro," kata Syamsir.

Syamsir menjelaskan, kuota sertifikat halal gratis yang disediakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat banyak. Kuota tersebut dibiayai melalui anggaran Dinas KUKM Provinsi dalam program reguler pengadaan sertifikat halal.

Ia menegaskan, seluruh proses sertifikasi halal tersebut diberikan secara gratis, bahkan sertifikatnya akan diantar langsung kepada pelaku usaha.

"Kalau mengurus secara mandiri biayanya cukup mahal, bisa mencapai sekitar Rp5 juta," ujarnya.

Syamsir mengimbau seluruh pelaku UMKM di Belitung yang belum memiliki sertifikat halal agar segera mendaftar melalui dinas terkait. Pemerintah daerah, kata dia, akan memfasilitasi dan memberikan pendampingan hingga sertifikat diterbitkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Tenaga Kerja (KUKMPTK) Kabupaten Belitung, Annyta menyebutkan 44 sertifikat halal yang diserahkan terdiri dari 9 UMKM dan 35 pengusaha mikro. Sertifikat tersebut merupakan kuota tahun 2025 yang dibiayai Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ia juga menyampaikan pemerintah memiliki program sertifikasi halal gratis lainnya melalui skema Self Declare dengan kuota yang cukup besar, bahkan mencapai seribu lebih.

Berdasarkan data, jumlah UMKM di Belitung yang sudah bersertifikat halal saat ini sekitar 3.000 pelaku usaha. Namun masih terdapat sekitar 2.000 UMKM yang belum memiliki sertifikat halal.

Annyta menambahkan sertifikat halal menjadi penting karena pada Oktober 2026 pemerintah diperkirakan mulai menerapkan aturan lebih ketat, sehingga usaha yang belum bersertifikat berpotensi terdampak dalam operasionalnya.

"Targetnya dalam 2 sampai 3 tahun ke depan, kekurangan sekitar 2.000 UMKM yang belum bersertifikat halal ini dapat diselesaikan secara bertahap," katanya.

Program sertifikasi halal ini menyasar berbagai sektor usaha, mulai dari warung makan, restoran, hotel, rumah makan, hingga rumah potong hewan, serta unit usaha lain yang menjadi target sertifikasi halal ke depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....