Pencairan Royalti Timah ke Babel Tunggu Audit BPK

  • 20 Feb 2026 13:22 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang-DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan pencairan dana royalti timah dan iuran masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, memasyikan pihaknya berupaya untuk mempercepat pencairan sisa dana royalti timah dan iuran tetap terus bergulir. Hingga kini, dana sebesar Rp1,078 triliun tersebut masih belum dapat dibayarkan.

‎"Kita sudah komunikasi kepada teman2 BPK RI dan Banggar DPR RI, karna itu bisa dibayar setelah Audit BPK RI ternyata, mungkin teknisnya BPK RI yang mendorong supaya itu harus dibayar kepada Kementerian Keuangan," kata Didit, Jumat 20 Februari 2026.

Didit mengaku pihaknya membutuhkan dukungan DPR RI, DPD RI, yang ada di pusat untuk membantu percepatan pembayaran uang sisa dari royalti yang belum dibayar sebesar 4,5 persen itu untuk dibantu segera dibayarkan.‎

DPRD Babel telah berkoordinasi dengan DPR RI dan dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi guna menentukan jadwal pembahasan lebih lanjut.

‎"Saya sudah menyampaikan kepada Pak Rudianto Tjen, alhamdulillah sudah dikomunikasikan kepada Banggar, tinggal nanti kami mengirimkan surat kepada Kepala Banggar kapan nanti bisa menerima kami," katanya.

‎Ia berharap seluruh kepala daerah dan unsur legislatif di Bangka Belitung dapat bersatu memperjuangkan hak daerah atas dana royalti tersebut.

‎Terkait hal ini, Didit meminta adanya transparansi dan penjelasan rinci dari pemerintah pusat lebih dulu terkait perhitungan pemotongan dana dimaksud.‎

‎"Jika memang ada daerah yang sudah dibayar silakan dipotong, itu hak pusat tapi kita mau jelas dulu dong hitung-hitungannya seperti apa," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan RI menyebutkan memastikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap berhak mendapatkan dari Dana Bagi Hasil (DBH) royalti timah.

Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Sandy Firdaus mengatakan, DBH memang salah satu instrumen transfer ke daerah, jadi ada penerimaan PNBP dari royalti yang dibagihasilkan ke daerah dan suda ada ketentuannya di Undang-undang.

"Sebenarnya tetap akan menjadi hak daerah, cuma memang timing-nya saja. Jadi kita akan menghitung nanti realisasi 2025 itu kita bandingkan dengan alokasi 2025, apakah dia akan kurang bayar atau lebih bayar. Jadi sebetulnya itu hak daerah tidak akan hilang, memang tinggal nunggu mekanisme anggaran saja untuk bisa itu dialokasikan," kata Sandy, Selasa 27 Januari 2026.

Sandy mengatakan, pihaknya masih menunggu sejumlah mekanisme termasuk dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan.

"Jadi memang dan sampai dengan ini itu tergantung, dari ketersediaan alokasi di APBN gitu nantinya. Jadi kalau dibilang bisa enggak, ya kita akan melihat APBN 2026 dulu, apakah bisa dibayar di 2025 atau tidak," ujarnya.

Rekomendasi Berita