Rp1,7 Triliun Royalti Timah untuk Babel Belum Tersalurkan

  • 13 Jan 2026 12:26 WIB
  •  Sungailiat

KBRN, Pangkalpinang: DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengajak eksekutif atau pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota di Bangka Belitung untuk menagih keuangan Babel yang belum dibayarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dana tersebut berasal dari royalti dan iuran tetap sektor pertambangan timah yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,7 triliun.

Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan penagihan itu memiliki dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur peningkatan royalti berdasarkan harga timah di pasar dunia. Saat ini, harga timah dunia berada di kisaran 43.000 dolar AS per metrik ton.

Menurut Didit, PP tersebut mulai berlaku April 2025. Untuk periode Januari hingga Maret 2025, royalti masih dihitung sebesar 3 persen. Sementara sejak April hingga Desember 2025, royalti meningkat menjadi 7,5 persen. Dengan kenaikan harga timah, potensi penerimaan daerah pun meningkat signifikan.

“Setelah kami cek, ternyata ada potensi royalti dan iuran tetap oleh pusat ke Babel hampir Rp1,7 T oleh Keemenkeu” ujar Didit, Selasa (13/1/2026).

Ia merinci, jenis iuran tetap yang belum terbayar untuk provinsi mencapai sekitar Rp4,550 miliar, sementara untuk kabupaten/kota sekitar Rp4,3 miliar. Selain itu, royalti yang belum dibayarkan dengan perhitungan 7,5 persen mencapai Rp250 miliar untuk provinsi dan Rp890 miliar untuk kabupaten/kota. Secara keseluruhan, total tunggakan tersebut hampir Rp1,7 triliun.

Didit menegaskan dana tersebut sangat dibutuhkan daerah. Pasalnya, APBD Provinsi Bangka Belitung saat ini mengalami defisit sekitar Rp160 miliar. Jika sebagian dana royalti, khususnya sekitar Rp250 miliar untuk provinsi, dapat dibayarkan, maka defisit APBD dapat tertutupi.

“Ini uang kita dan dasar hukumnya jelas, PP Nomor 19 Tahun 2025. Kita minta Pemprov serius menagihnya. Tolong dibayar, karena kita sangat butuh,” katanya.

Dalam waktu dekat, DPRD Babel berencana mengundang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) untuk berdiskusi terkait mekanisme penagihan. Opsi yang dipertimbangkan antara lain mendatangi langsung kementerian atau meminta bantuan kanwil untuk menyampaikan data tersebut ke pusat.

“Bayangkan jika Rp1,7 triliun kembali ke APBD Bangka Belitung, tentu akan sangat meningkatkan kapasitas fiskal daerah,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....