Realisasi Pemutihan di Samsat Pangkalpinang Capai Rp1,4 Miliar

  • 10 Nov 2025 14:43 WIB
  •  Sungailiat

KBRN, Pangkalpinang: Realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pangkalpinang mencapai Rp.1.474.260.800 selama pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap II dari Bulan September sampai dengan Bulan Oktober Tahun 2025.

Diketahui Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II dalam rangka HUT ke-25 Provinsi Babel ini, mulai dari 1 September akan berakhir hingga 30 November 2025.

Kepala UPTD Samsat Pangkalpinang, Leo Helmud mengatakan, pemutihan pajak sampai dengan akhir Oktober Rp. 1.474.260.800

“Sejak diperlakukan pemutihan Iya. September sama Oktober, berarti dua bulan,” kata Leo, Senin (10/11/2025).

Mengingat pemutihan ini hanya sekitar dua pekan lagi, ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momen ini untuk membayar pajak.

“Khususnya bagi wajib-wajib-wajib pajak yang ada tunggakannya, karena momen ini nol denda pajak,” katanya.

Ia menambahkan, tidak ada perpanjangan pemutihan di 2025 ini ataupun di tahun depan.

“Tidak ada lagi, 2026 tidak ada perpanjangan lagi. Untuk 2025 sampai akhir November terakhir. Jadi manfaatkanlah momen pemutihan ini,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Pringadhi Suparjan berharap antusias masyarakat terus meningkat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.

Selain sebagai wujud taat pajak, lanjut dia, PKB bermotor juga akan meningkatkan pemasukan kas daerah terutama meningkatkan PAD di sektor pajak kendaraan.

"Harapan kita, antusiasme masyarakat akan kesadaran untuk bayar pajak semakin meningkat. Apalagi saat ini Pemerintah Daerah sedang menggulirkan program pemutihan ini, silahkan dimanfaatkan," kata Pringadhi.

Rekomendasi Berita