Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Raya
- 26 Jun 2026 17:23 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat - Sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya. Hal itu diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020.
"Sepeda listrik hanya diperbolehkan beroperasi di jalur khusus seperti lajur sepeda atau kawasan yang memang disediakan bagi kendaraan berpenggerak motor listrik," Kasat Lantas Polres Bangka, AKP Kardonetso Siagian.
| Baca juga: Damri Buka Rute Pangkalpinang-Lampung |
Menurutnya, sepeda listrik digunakan di lingkungan permukiman, kawasan wisata, area pejalan kaki, serta kawasan khusus seperti lokasi Car Free Day, area perkantoran, dan stasiun transportasi umum massal.
Kardonetso Siagian mengimbau para orang tua supaya melarang anak-anaknya bersepeda listrik ke jalan raya untuk menghindari lakalantas.
Warga Sungailiat, Doni, sering lihat anak-anak mengendarai sepeda listrik hingga ke jalan raya. "Saya khawatir itu. Orang tua harus awasi anak-anaknya, meski di suasana libur sekolah," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....