Polisi Tertibkan Tambang Timah Ilegal pada  Fasilitas Umum di Belinyu

  • 12 Mei 2026 19:05 WIB
  •  Sungailiat
Poin Utama
  • Tambang timah merusak fasilitas umum

RRI.CO.ID, Bangka- Polsek Belinyu Polres Bangka melakukan penertiban aktivitas tambang timah ilegal jenis sebu di Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Penertiban itu dilakukan lantaran penambangan beroperasi diarea fasilitas umum tepatnya di pinggir jalan di daerah tersebut.

“Senin kemarin Senin 11 Mei 2026, kita sudah menertibkan aktivitas tambang ilegal jenis sebu yang beroperasi diarea fasilitas umum bersama dengan pihak Satpol PP Belinyu dan perangkat Desa setempat," kata Ps. Kapolsek Belinyu AKP Rizky Yanuar Hernanda, Selasa 12 Mei 2026.

Rizky menyebutkan, para penambang ini sudah sering diberikan imbauan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal dikawasan tersebut.

"Sudah berapa kali kita kasih imbauan kepada penambang disana untuk memberhentikan aktivitas mereka. Karena masih membandel, akhirnya kemarin kita lakukan penertiban," ujarnya.

Dalam penertiban itu, kata Rizky, tim gabungan melakukan pembongkaran terhadap tambang jenis sebu. Selain itu, 2 unit mesin robin yang digunakan untuk menambang turut diamankan. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik mesin yang beroperasi dikawasan itu.

"Untuk barang bukti 2 mesin robin sudah kita amankan di Polsek. Rencana tindaklanjutnya, kita akan panggil pemilik mesin robin bersama perangkat Desa setempat untuk dibuatkan surat pernyataan tidak melakukan aktivitas penambangan kembali di lokasi tersebut," ujarnya.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penertiban tambang ilegal yang dilakukan oleh Polsek Belinyu pada Senin kemarin.

"Tentunya penertiban itu merupakan bagian upaya respon cepat Polisi terhadap keresahan masyarakat atas keberadaan tambang ilegal yang diketahui beroperasi berdekatan dengan fasilitas umum atau pinggir jalan di Desa Gunung Muda Belinyu," kata Agus.

Agus turut mengimbau agar para penambang tidak lagi melakukan aktivitas ilegal diarea tersebut yang berdampak pada kerusakan lingkungan maupun fasilitas umum.

"Penertiban sudah dilakukan secara humanis, namun jika masih membandel akan kita lakukan secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku," ucapnya. (Rilis)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....