Pemprov Babel Dorong Pola Asuh Anak seusai Aturan Pemerintah

  • 30 Mar 2026 11:10 WIB
  •  Sungailiat
Poin Utama
  • Pola asuh anak

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ACSKB) mendorong peran pola asuh orang tua untuk dapat mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Menurut Kepala DP3ACSKB Bangka Belitung, Asyraf Suraydin terkadang ada pola asuh yang masih mungkin kurang baik seperti anak nangis diberikan tontonan TikTok, video dan segala macam.

“Secara tidak langsung ataupun tidak disadari, bisa saja terpapar hal yang lain,” kata Asyraf, Senin 30 Maret 2026.

Akan tetapi, lanjut dia, dengan adanya peraturan pemerintah tentang pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak diharapkan menguruangi dampak buruk terhadap anak hingga mengurangi tindakan perundungan atau bullying.

“Itu mudah-mudahan itu akan mengurangi ya dampak hal-hal yang berhubungan dengan baik kekerasan terhadap anak, termasuk juga bullying juga," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital yang berisiko tinggi. Hal ini diatur Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan, pemerintah menunda akses akun bagi anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital. Khususnya, yang dinilai memiliki risiko tinggi.

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Meutya, Jumat 6 Maret 2026.

Penerapan aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 hingga seluruh platform digital dapat menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam implementasinya, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan.

Sejumlah platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Salah seoran orang tua, Siti mengaku setuju adanya pembatasan media sosial terhadap anak.

“Sebagai orang tua kami sangat setuju itu karena khawatir jika bablas dapat berdampak negatif,” ujar Siti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....