13 Desa di Belitung Akan Ikuti Pilkades Serentak 2026
- 27 Feb 2026 15:15 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Belitung - Pemerintah Kabupaten Belitung mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026.
Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Belitung, Antonio Apriza mengatakan, rapat bersama perangkat daerah terkait telah dilakukan untuk menetapkan jadwal pelaksanaan.
Ia menyebutkan, hasil kesepakatan sementara menetapkan hari pemungutan suara Pilkades serentak akan dilaksanakan pada 20 September 2026.
"Untuk persiapan Pilkades serentak, kami baru saja selesai rapat bersama OPD terkait penetapan tanggal pemilihan. Hasil kesepakatan, insya Allah hari pemilihan dilaksanakan 20 September 2026," ujarnya, Jumat 27 Februari 2026.
Sebanyak 13 desa dijadwalkan mengikuti pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Dari jumlah tersebut, lima desa berada di Kecamatan Tanjungpandan, yakni Desa Perawas, Air Merbau, Air Ketekok, Pelempang Jaya, dan Air Raya.
Kemudian, empat desa lainnya berada di Kecamatan Sijuk, meliputi Desa Sijuk, Terong, Kelopak Putih, dan Tanjung Tinggi.
Selanjutnya, di Kecamatan Selat Nasik atau wilayah Tanjung Binga terdapat tiga desa, yakni Desa Pulau Seliu, Pulau Sumedang, dan Padang Kandis.
Sementara itu, Kecamatan Badau hanya diikuti satu desa, yaitu Desa Ibul.
Antonio menjelaskan, tahapan Pilkades akan segera dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati, mencakup jadwal dan batas waktu setiap proses.
"Tahapannya meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan, hingga pelantikan," katanya.
Antonio menyebut alasan pelaksanaan Pilkades dipercepat karena masa jabatan kepala desa di 13 desa tersebut akan berakhir pada 9 November 2026.
"Pelaksanaan kita dahulukan untuk menghindari kekosongan jabatan, karena masa jabatan kepala desa periode 2018–2026 akan berakhir 9 November," jelasnya.
Lebih jauh, selama tahapan pencalonan, kepala desa yang maju kembali wajib mengambil cuti. Jabatan sementara akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dari unsur perangkat desa, yakni sekretaris desa.
"Mereka cuti sejak ditetapkan sebagai calon, dan selama kurang lebih dua bulan jabatan akan diisi Plt dari sekdes," tuturnya.
Ia memprediksi penetapan calon akan rampung pada akhir Juli 2026, sehingga kepala desa terpilih dapat kembali menjalankan sisa masa jabatan setelah pemungutan suara.
Ke depan, siklus Pilkades akan terus berlanjut, dengan estimasi 15 desa berakhir masa jabatan pada 2028 dan 14 desa pada 2030.
Salah satu warga Belitung, Priyanti, menyambut positif rencana Pilkades serentak tersebut. Ia menilai pelaksanaan yang dipercepat dapat menjaga kesinambungan pemerintahan desa.
"Kami sebagai warga tentu berharap Pilkades berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar peduli dengan kebutuhan masyarakat. Yang penting jangan sampai ada kekosongan jabatan di desa karena pelayanan tetap harus berjalan," ujarnya.
Ia juga berharap proses Pilkades nantinya berlangsung transparan dan partisipatif, sehingga masyarakat dapat menyalurkan hak pilih dengan baik demi kemajuan desa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....