Cegah Pencemaran, 19 SPPG di Bangka Telah Dilengkapi IPAL
- 07 Okt 2026 14:24 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat sebanyak 19 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Keberadaan IPAL menjadi bagian penting dalam pengelolaan air limbah dari aktivitas dapur SPPG guna mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran air.
Kepala DLH Kabupaten Bangka, Boy Yandra, mengatakan kepastian seluruh SPPG telah memiliki IPAL diperoleh setelah pihaknya melakukan evaluasi dan verifikasi langsung di lapangan.
“Semua 19 unit SPPG sudah dilengkapi dengan IPAL. Ini merupakan hasil evaluasi dan verifikasi yang kami lakukan di lapangan,” kata Boy Yandra, Rabu 7 Oktober 2026.
Dari 19 unit SPPG yang tersebar di sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Bangka tersebut, sebanyak 17 unit diketahui telah aktif beroperasi. Sementara satu unit SPPG berstatus suspend dan satu unit lainnya masih dalam tahap persiapan operasional.
Selain memastikan ketersediaan IPAL, DLH Kabupaten Bangka juga mendorong pemenuhan aspek administrasi lingkungan oleh pengelola SPPG.
| Baca juga: KDMP Belo Sediakan Kebutuhan SPPG Ketap |
Boy Yandra mengatakan, dari 19 unit SPPG tersebut, baru lima dapur SPPG yang telah memiliki persetujuan lingkungan dalam bentuk Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
“Berdasarkan sistem informasi Amdalnet, sebanyak 14 unit SPPG belum memiliki SPPL. Kami berharap dalam waktu dekat SPPG tersebut dapat segera melengkapi surat SPPL,” ujarnya.
Ia menambahkan, DLH Kabupaten Bangka terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan di SPPG. Dalam pelaksanaannya, DLH berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (Korwil BGN) Perwakilan Kabupaten Bangka.
Pengelolaan air limbah pada SPPG mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik serta Pengelolaan Sampah dari Usaha dan/atau Kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Boy menegaskan, apabila dalam pengawasan ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan air limbah, penanganannya akan mengikuti mekanisme yang berlaku di Badan Gizi Nasional.
Dengan adanya IPAL pada seluruh SPPG, DLH Kabupaten Bangka berharap pengelolaan air limbah dari kegiatan dapur program MBG dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak pencemaran terhadap lingkungan.
Pendengar RRI Zulfaizar meminta agar, pemerintah melakukan pengawasan penuh terhadap IPAL SPPG program MBG.
“Selain menjaga lingkungan penyediaan makanan MBG tetap sehat, dapur SPPG juga tidak berdampak terhadap kebersihan lingkungan masyarakat,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....