Konsumsi Kegiatan Pemkot Baubau Dilarang Sajikan Nasi Kotak

  • 08 Feb 2024 13:21 WIB
  •  Kendari

KBRN, Baubau: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Baubau melarang konsumsi kegiatan yang digelar organisasi perangkat daerah(OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau menyajikan nasi kotak umumnya berbungkus styrofoam ataupun kertas plastik. Sajian makan disarankan prasmanan.

Kepala UPTD Persampahan DLH Baubau, Anisa mengatakan, larangan tersebut sebagai upaya untuk mengurangi sampah plastik yang dihasilkan dari kegiatan pemerintah. Apalagi, pengurangan sampah plastik sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Baubau.

"Sesuai arahan Perwali, kalau instansi adakan rapat atau kegiatan, sudah tidak boleh menggunakan seperti itu,"tegas Anisa, Rabu(7/2/2024).

Bila OPD menggelar acara kata Anisa, peserta sebaiknya membawa tumbler untuk tempat minum, sedangkan pembuat acara menyiapkan dispenser untuk isi ulang dan makanan disajikan prasmanan.

"Kemudian juga, untuk kue-kue yang disajikan tidak (pakai) tempat yang berplastik,"katanya.

Perwali tentang pengurangan sampah plastik kata Anisa, tidak hanya berlaku pada instansi pemerintah, tetapi seluruh kompenan masyarakat di Kota Pemilik Benteng Terluas di Dunia ini.

Pihaknya meminta masyarakat utamanya ibu-ibu bila berbelanja agar mengurangi penggunaan kantong plastik. Sebaiknya, membawa keranjang belanja dari rumah.

"Kemudian, bila ada yang beli makanan jadi, sebaiknya bawa rantang, jangan bawa pulang kantong kresek dirumah,"ujarnya.

Pihaknya berharap, kesadaran masyarakat untuk mengurangi sampah dari sumbernya. Karena sumber sampah paling banyak dihasilkan dari rumah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....