Isra Mi’raj dan Jalan Pemulihan Aceh dari Bencana

  • 16 Jan 2026 10:24 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe -Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad tahun ini hadir di tengah luka Aceh yang belum sembuh. Banjir dan longsor berulang bukan sekadar musibah alam, melainkan cermin relasi manusia dengan lingkungan yang sedang bermasalah. Dalam konteks ini, Isra Mi’raj tidak cukup dipahami sebagai peristiwa spiritual semata, tetapi sebagai titik tolak etika sosial dan ekologis bagi pemulihan Aceh.

Isra Mi’raj mengajarkan bahwa perjalanan vertikal menuju langit selalu diawali dengan perjalanan horizontal di bumi. Nabi Muhammad diberangkatkan dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha ruang suci yang sarat makna amanah dan peradaban sebelum naik ke Sidratul Muntaha. Pesannya jelas: kedekatan kepada Allah harus terwujud dalam tanggung jawab memakmurkan bumi.

Al-Qur’an mengingatkan, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia” (QS. ar-Rum: 41). Ayat ini terasa sangat relevan dengan kondisi Aceh hari ini: hutan yang menyempit, daerah aliran sungai yang rusak, alih fungsi lahan yang abai terhadap daya dukung lingkungan, hingga kebijakan pembangunan yang lebih mengejar pertumbuhan jangka pendek ketimbang keberlanjutan. Banjir dan longsor bukan datang tiba-tiba; ia lahir dari akumulasi kelalaian.

Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah menegaskan bahwa kebersihan adalah bagian dari iman. Makna kebersihan di sini tidak sempit bukan hanya tubuh dan pakaian, tetapi juga kebersihan sistem kehidupan: tata kelola alam, kejujuran kebijakan, dan keberpihakan pada kemaslahatan publik. Isra Mi’raj menghadirkan perintah shalat lima waktu, disiplin yang melatih keteraturan dan tanggung jawab. Spirit ini seharusnya menjiwai kebijakan lingkungan di Aceh: terukur, taat aturan, dan konsisten.

Jika dibaca melalui lensa maqaṣid al-syari‘ah, pemulihan Aceh pascabencana meniscayakan perlindungan atas lima tujuan pokok syariat: hifz al-nafs(menjaga jiwa) melalui mitigasi bencana yang serius; hifz al-mal (menjaga harta) dengan perencanaan ruang yang aman; hifz al-bi’ah (perlindungan lingkungan) sebagai prasyarat keberlanjutan; serta hifz al-din dan hifz al-‘aql yang terwujud lewat pendidikan ekoteologis dan kesadaran kolektif. Dalam kerangka ini, merusak alam sama halnya dengan mengkhianati tujuan syariat.

Aceh, dengan kekhususan syariat Islam, seharusnya menjadi pelopor taubat ekologis taubat yang tidak berhenti pada doa dan zikir, tetapi menjelma menjadi reformasi kebijakan. Evaluasi izin tambang dan perkebunan skala besar, penegakan hukum lingkungan tanpa tebang pilih, rehabilitasi hutan dan sungai berbasis kearifan lokal (gampong dan mukim), serta pelibatan masyarakat terdampak dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi adalah langkah nyata yang mendesak. Tanpa itu, peringatan Isra Mi’raj hanya akan menjadi ritual tahunan yang kehilangan daya ubah.

Pada akhirnya, Isra Mi’raj mengajarkan bahwa jalan menuju keselamatan tidak hanya menghadap ke langit, tetapi juga menata bumi. Aceh pascabanjir dan longsor membutuhkan lebih dari sekadar bantuan darurat; ia memerlukan keberanian moral untuk berubah. Momentum Isra Mi’raj adalah panggilan suci agar Aceh bangkit dengan paradigma baru: pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan selaras dengan amanah Ilahi. Jika pesan ini dihayati, maka musibah bukan akhir segalanya, melainkan awal pemulihan menuju Aceh yang lebih aman dan bermartabat.

(Oleh: Dr. Bukhari.M.H.CM- Akademisi UIN Lhokseumawe/ Konsultan Hukum LBH Qadhi Malikul Adil).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....