MUNGKINKAH menggerakkan roda negara tanpa generator pajak? Hampir mustahil, kenapa?
Itu karena di beberapa negara ‘surga pajak’ (tax havens country) sekalipun, sebagian pajak memang dihapus, tetapi sebagian lainnya masih dikenakan. Paling yang ditiadakan antara lain pajak kendaraan, penghasilan, warisan, keuntungan modal, hadiah/gratifikasi, sedangkan berbagai kerahasian keuangan yang bersifat privat dijamin.
Uni Emirat Arab misalnya, membebaskan pajak penghasilan pribadi, keuntungan modal, maupun kekayaan. Pendapatan utama negeri ini diperoleh dari minyak, gas, pajak pertambahan nilai, bea masuk, dan pajak perusahaan untuk bisnis tertentu.
Tetangga kita, Brunei Darussalam beroleh sebagian besar pendapatannya juga dari minyak dan gas. Di negara ini, pajak penghasilan untuk perusahaan sebesar 18,5% masih berlaku, tetapi individu nol pajak.
Negeri mungil di ujung Pulau Kalimantan itu memang dikenal damai dan stabil. Mungkin karena mereka menggratiskan layanan kesehatan, pendidikan, dan manfaat sosial lainnya.
Akhir Agustus 2025 lalu kita terguncang oleh ekspansi pajak di banyak bidang. Warga menolaknya keras, hingga memicu reformasi pajak dan penggantian Menteri Keuangan.
| Baca juga: Membuat Blok Masela Nyata Menyala |
Persepsi negatif pajak masih membenam di benak masyarakat. Pada saat yang sama, kas negara tekor.
Sebelum terjadi kemelut ini, mantan Menkeu Sri Mulyani pernah memperkirakan penerimaan pajak pada 2026 bisa tumbuh 13,5%. Target perolehannya Rp2.357 triliun, plus kepabeanan dan cukai Rp334 triliun.
Pencapaian ini bisa dicapai tanpa disertai perubahan regulasi maupun kenaikan tarif pajak tertentu. Cukup dengan intensifikasi internal.
Target tinggi ini segera dianulir karena dianggap terlalu ambisius. Apalagi jika yang disasar adalah kelas menengah atau bawah, bukan hanya tidak bijak, juga akan terlalu kuat gempa sosialnya.
Ditjen Pajak sempat mengincar beberapa peluang tambahan pajak pada berbagai sektor. Contohnya transaksi digital dalam dan luar negeri; sinergi pertukaran data antarkementerian; penyelarasan analisis data, pengawasan, pemerikssaan, dan kepatuhan wajib pajak; pemanfaatan sistem administrasi coretax.
Strategi Elegan
Alih-alih membidik kantung masyarakat kebanyakan, Ditjen Pajak bisa menerapkan strategi elegan yang minim reaksi rakyat. Toh, masih ada tanah subur di lahan Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/BUMD) yang eksistensinya wajib sehat dan menyumbang deviden besar.
Catatan dari berbagai sumber memperlihatkan kita punya 1.046 BUMN, termasuk anak hingga cucu usaha. Sayang, kontribusi 97% total dividen perusahaan pelat merah ini hanya disumbang delapan perusahaan, sementara 52% masih merugi hingga lebih Rp50 triliun tiap tahun.
Kabar baiknya, laba bersih konsolidasi BUMN sepanjang 2024 turun 7,03% secara tahunan (yoy) menjadi Rp304 triliun. Meski laba ini terkoreksi, pendapatan konsolidasi BUMN justru tumbuh positif, mencapai Rp3.128 triliun atau naik 6,6% yoy.
Itu membuat Kepala Investasi Danantara Pandu Sjahrir optimistis. Ia yakin Danantara diperkirakan menerima dividen Rp114 triliun dari laba BUMN tahun buku 2024.
Bila kita tengok data 2023, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut ada 20 BUMN yang berkontribusi menyumbang pajak Rp438 triliun. Disebutkan, kontribusi pajak sebesar itu bisa diberikan berkat kerja keras para komisaris, direksi, dan seluruh insan BUMN.
Berikut 20 BUMN penyumbang pajak terbesar pada 2023
- Pertamina: Rp224,53 triliun
- PLN: Rp52,38 triliun
- Telkom: Rp33,11 triliun
- Bank Mandiri: Rp26,62 triliun
- BRI: Rp25,97 triliun
- BNI: Rp10,45 triliun
- Pupuk Indonesia: Rp10,06 triliun
- Semen Indonesia: Rp8,92 triliun
- Mind ID: Rp7,22 triliun
- Pelindo: Rp5,66 triliun
- Perkebunan Nusantara III: Rp4,84 triliun
- Hutama Karya: Rp3,75 triliun
- KAI: Rp3,59 triliun
- Garuda Indonesia: Rp3,57 triliun
- Krakatau Steel: Rp3,20 triliun
- PT PP: Rp3,20 triliun
- BTN: Rp3,14 triliun
- Adhi Karya: Rp3,05 triliun
- Perum Bulog: Rp2,72 triliun
- Jasa Marga: Rp2,64 triliun
Sektor Tertinggi
Data laporan APBN edisi Desember 2024 dari Kementerian Keuangan menunjukkan industri pengolahan tetap menjadi penyumbang terbesar pajak nasional dengan kontribusi 25,4% atau Rp411,74 triliun. Sektor ini mencakup industri tar 25,76% pajak nasional seperti kelapa sawit, logam, dan pupuk.
Sektor perdagangan berada di urutan kedua, menyumbang sekisebesar Rp410,44 triliun. Meski menunjukkan pertumbuhan positif, sektor ini menghadapi tekanan akibat restitusi sektoral yang dapat memengaruhi stabilitas penerimaan pajak.
Berikutnya jasa keuangan dan asuransi memberikan kontribusi 13,15% atau Rp209,47 triliun. Sektor pertambangan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pajak lain berdasarkan Pasal 128 UU Minerba yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja.
Sektor pertambangan hingga November 2024 menyumbang 6,05% pajak nasional atau senilai Rp96,35 triliun. Sektor ini juga wajib menyetor penerimaan negara bukan pajak.
Pertambangan tidak hanya melibatkan eksploitasi sumber daya, tetapi juga aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan yang lebih luas. Sektor informasi dan komunikasi menyumbang 3,44% atau Rp54,76 triliun, seiring dengan meningkatnya digitalisasi dan penggunaan layanan telekomunikasi.
Inilah ladang basah potensi pajak yang masih bisa dibesarkan ukuran cakupannya, dan dengan sendirinya kontribusi pajaknya pun masih bisa digenjot. Tantangan klasik kita, mampukah menapis kebocoran pajak dan berbagai laporan semu keuangan perusahaan.
Jika bisa, akan diperoleh data akurat pajak sebagai modal keterbukaan informasi. Sesungguhnya bila mesin pajak di-‘tune-up’ dan dikendalikan dengan benar, masih bisa membuat rakyat tersenyum lebar.

Penulis: T.Suwarsono (Praktisi Media)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....