Ditresnakorba PBD Amankan 7.968 Gram Ganja dari Papua Nugini

  • 02 Mar 2026 15:03 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Aimas - Polda Papua Barat Daya melalui Ditresnarkoba (Direktorat Reserse Narkoba) Polda Papua Barat Daya, berhasil menyita narkotika jenis ganja yang berasal dari Papua Nugini (PNG) dengan berat 7.968 Gram dan mengamankan satu orang tersangka inisial RM. Sementara satu orang lainnya inisial J yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal ini diungkapkan Kombes Pol Rizal Marito selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, saat menggelar press conference di Mako Polda Kabupaten Aimas Papua Barat Daya, Senin, 2 Maret 2026.

“Tersangka RM ini tinggalnya di wilayah Sorong Barat. Kami berhasil amankan bersama barang bukti dengan berat 7.968 gram ganja jenis narkotika saat sedang berada di atas Kapal Dobonsolo dari Jayapura ke Manokwari selanjutnya menuju ke Sorong pada hari Minggu,15 Februari 2026, sedang temannya J masih DPO hingga kini,” ungkapnya.

Kemudian lanjut Rizal, saat penangkapan, timnya berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu tas ransel dan satu tas jinjing digunakan RM untuk membungkus empat ganja ukuran besar yang dibagi menjadi 110 pcs, 116 pcs lalu 20 pcs dan 30 pcs plastik bening ukuran besar,

“Selain itu, tim kami juga mengamankan 2 unit hp, selanjutnya menimbang barang haram tersebut sekitar 7.968 gram dan itu hampir mencapai 8 kilogram ganja. Tentunya jumlah tersebut cukup besar untuk diedarkan di wilayah ini, dan berkualitas cukup bagus sebab berasal dari PNG. Tersangka ini mendapatkan modal untuk berangkat ke Jayapura atau PNG dengan nilai Rp120 juta untuk melakukan pembelian ganja ini dan diduga rekannya J ikut andil atau mendampingi RM,” katanya.

Untuk itu Rizal menyebutkan, jika perbuatan RM akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider, Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.

“Sedang Pasal 111 Ayat (2), tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, lalu Pasal 114 Ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana mati,” pungkasnya.

Rizal menambahkan, meski DPO J saat ini sedang bersembunyi, namun pihaknya akan terus mengejar dan akan menangkap tersangka ini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Rekomendasi Berita