Terdakwa Dugaan Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Ke Kejaksaan

  • 12 Jun 2025 16:22 WIB
  •  Sorong

KBRN, Sorong: Kejaksaan Negeri Sorong melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari penasehat hukum terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan pembangunan baru puskesmas afirmasi dan pembangunan rumah jabatan tenaga kesehatan di kabare, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 1.700.000.000

Sebagaimana didasari pada hasil perhitungan ahli konstruksi dan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor PE.03.03/SR-394/PW27/5/2024 tanggal 10 Desember 2024 di tahap penyidikan ditemukan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp.2.353.956.553,70.

“Dari sebagian nilai uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa sesuai hasil perhitungan ahli konstruksi dan ahli BPKP tersebut telah kami terima dan tentunya akan kami setor ke Rekening RPL Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari untuk kemudian tentunya akan dipertimbangkan oleh Penuntut Umum dalam pembebanan Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa dalam perkara ini,” ujar, Kapala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, Rabu (11/6/2025).

Makrun menambahkan, bahwa proses penanganan perkara saat ini masih dalam tahap pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari. Untuk itu diharapkan dukungan dalam penuntasan perkara korupsi.

“Kami sangat mengharapkan kepada rekan-rekan media maupun masyarakat pada umumnya untuk tetap memberikan dukungan kepada kami dalam penuntasan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Tanah ini,” ucapnya.

Rekomendasi Berita