BPK Entry Meeting bersama Pemkab Sorong Selatan

  • 10 Jun 2025 13:27 WIB
  •  Sorong

KBRN, Teminabuan : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan entry meeting (pertemuan awal) dalam rangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel). Kegiatan itu dipusatkan diruang rapat Setda, Selasa (10/6/2025).

Ketua Tim BPK perwakilan Papua Barat Daya, Diki Afiliandi menyampaikan, entri meeting yang dilaksanakan merupakan rangkaian dari pemeriksaan yang dilakukan atas laporan keuangan yang disampaikan pemerintah daerah.

"Jadi dibulan dua sampai bulan tiga kita sudah lakukan pemeriksaan interim dan kali ini kami akan melakukan pemeriksaan terinci yang yang dilakukan selama 35 hari." kata Diki

Ia menyampaikan, dalam standar pemeriksaan keuangan negara, pemeriksa harus membangun komunikasi yang efektif dan efesien sehingga proses pemeriksaan berjalan dengan lancar serta hasilnya bisa dimengerti dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab.

"Salah satu bentuk komunikasi yang efisien dan efektif yaitu entri meeting ini. Jadi kami menyampaikan tujuan dan maksud dari pemeriksaan kami agar sama-sama dimengerti oleh bapak ibu sekalian." ujarnya

Diki menegaskan, BPK memiliki kewenangan meminta keterangan dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Sehubungan dengan itu ia minta kerjasama dan dukungan pimpinan OPD.

"Pasal 9 Undang-undang nomor 15 tahun 2006 dimana disebutkan bahwa, BPK memiliki kewenangan antara lain meminta keterangan dan atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit, organisasi pemerintah pusat maupun daerah, lembaga negara lainnya, BUMN, badan layanan umum, BUMD dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara." ucapnya

Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri RI, nomor 77 tahun 2020 menjelaskan, laporan keuangan merupakan wujud atau bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Kriteria dalam proses pemeriksaan yang dilakukan menggunakan standar akuntansi pemerintahan yang menyasar kewajaran penyajian laporan keuangan.

"Nantinya output yang kami hasilkan itu berupa laporan hasil pemeriksaan yang mana didalamnya memuat opini yang terbagi dalam beberapa kategori yang paling tinggi itu WTP, dibawahnya WDP, ada tidak wajar dan tidak memberikan pendapat." ujarnya

Rekomendasi Berita