LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Jaga Stabilitas Keuangan
- 28 Mei 2025 12:44 WIB
- Sorong
KBRN, Jakarta: Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 26 Mei 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler kedua tahun 2025. LPS menurunkan TBP simpanan dalam rupiah pada bank umum menjadi 4,00% dan pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi 6,50%, sementara TBP untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum tetap di angka 2,25%. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2025. Penyesuaian ini mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian, seperti negosiasi tarif dan fluktuasi pasar akibat ekspektasi penurunan suku bunga global. LPS menyampaikan bahwa penyesuaian ini merupakan bentuk antisipasi untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa kinerja ekonomi domestik tetap solid dengan pertumbuhan sebesar 4,87% (yoy) pada triwulan I 2025, meskipun berada dalam tekanan ketidakpastian global. Aktivitas manufaktur dan konsumsi pasca-Idul Fitri juga mengalami normalisasi, sementara pasar keuangan menunjukkan aliran dana masuk (inflow) pada Mei 2025, menandakan optimisme investor terhadap prospek ekonomi Indonesia. Di sisi lain, perbankan menunjukkan kinerja positif dengan pertumbuhan kredit sebesar 8,88% (yoy) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 4,55% (yoy). Kredit investasi bahkan mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 15,2%. Komponen giro dan tabungan juga menunjukkan pertumbuhan yang stabil, masing-masing 6,02% dan 6,05%.
Ketahanan sektor perbankan pun tercermin dari rasio kecukupan modal (KPMM) yang tetap kuat di angka 25,43% serta likuiditas yang terjaga, dengan rasio AL/NCD sebesar 111,32% dan AL/DPK sebesar 25,23%, jauh di atas ambang batas minimum. Kualitas kredit juga menunjukkan perbaikan, dengan rasio Non Performing Loan (NPL) yang terkendali di level 2,24% dan Loan at Risk (LaR) turun ke 9,92%. Sementara itu, LPS terus menjalankan amanat undang-undang dengan menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Hingga April 2025, cakupan penjaminan LPS mencakup 99,94% rekening nasabah bank umum atau setara dengan 621,80 juta rekening—jauh melampaui batas minimum 90% sesuai UU dan 80% menurut standar IADI.
Di sisi lain, LPS juga terus memantau pergerakan suku bunga simpanan, baik dalam rupiah maupun valuta asing. Pada Mei 2025, suku bunga pasar simpanan rupiah naik tipis menjadi 3,56%, dengan potensi penurunan seiring pelonggaran BI Rate. Sementara itu, suku bunga simpanan valas lebih dinamis, naik 11 bps menjadi 2,17% dibandingkan Januari 2025. Pergeseran ekspektasi terhadap kebijakan The Fed serta kebutuhan transaksi dan likuiditas internal perbankan menjadi faktor utama dalam fluktuasi ini. LPS pun mengimbau perbankan untuk transparan menyampaikan besaran TBP kepada nasabah melalui berbagai saluran komunikasi, demi memperkuat kepercayaan dan perlindungan dana masyarakat yang disimpan di bank.