Skandal Barcode dan Mafia BBM, Komisi IV DPR Kota Sorong Keluarkan 6 Rekomendasi

  • 09 Mar 2026 15:29 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Komisi IV DPR Kota Sorong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) panas guna menyikapi sengkarut distribusi BBM subsidi yang kian meresahkan warga, rapat ini dihadiridari pihak Pertamina, pengelola SPBU, komunitas sopir truk, hingga aktivis, berlangsung berlangsung di Lantai II Kantor DPR Kota Sorong, Rabu 4 Maret 2026.

Rapat ini menjadi panggung pengungkapan berbagai kejanggalan, mulai dari pemblokiran puluhan barcode hingga dugaan kuat adanya praktik penimbunan oleh oknum mafia BBM, dengan adanya kejanggalan Antrean 'Sidak Ada, Truk Hilang', dan salah satu poin krusial yang mencuat dalam forum ini adalah laporan dari perwakilan aktivis, Manaf Rumodar.

Manaf Rumodar menyoroti tentang fenomena 'antrean gaib' di mana barisan truk yang membludak seketika menjadi bersih saat inspeksi mendadak (sidak) dilakukan.

“Ketika belum ada sidak, antrean mobil truk sangat padat dan panjang. Tetapi setelah sidak selesai, kondisi SPBU tidak lagi ada antrean. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tegasnya saat rapat sedang berlangsung.

Adapun Enam Rekomendasi untuk Pertamina dan Pemkot, Ketua Komisi IV DPR Kota Sorong, Mohammad Saman Bugis, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.

Sebagai bentuk keseriusan, DPR merumuskan enam poin rekomendasi yang akan segera diserahkan kepada Pemerintah Kota Sorong antara lain,

1. Evaluasi Sistem Barcode yaitu mendesak Pertamina memperbaiki celah pada aplikasi, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

2. Penertiban Plat Nomor, melibatkan Satlantas dan Dishub untuk menindak kendaraan non-Papua Barat Daya (PY) yang "menumpang" isi BBM subsidi di Sorong.

3. Sanksi Tegas, memberikan efek jera bagi sopir, nelayan, maupun pengelola SPBU yang terbukti melanggar aturan.

4. Normalisasi Barcode, pengaktifan kembali barcode secara bertahap dan tertib untuk stabilitas distribusi.

5. Pembentukan Satgas Pengawas, pembentukan tim gabungan (Pemkot, DPR, dan APH) untuk melakukan sidak rutin secara berkala.

6. Berantas Mafia BBM, penindakan hukum tanpa pandang bulu terhadap praktik penimbunan BBM subsidi.

Sedang Ancaman Pidana Bagi Pelanggar,

Saman Bugis mengingatkan seluruh pihak bahwa penyalahgunaan BBM subsidi memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dijerat pidana penjara.

"Siapapun yang bermain-main dengan hak masyarakat kecil akan berhadapan dengan hukum. Kami sudah melihat indikasi awal adanya penimbunan, dan pengawasan ini harus diperketat hingga ke luar area SPBU oleh aparat penegak hukum,"tegasnya.

Hasil RDP ini dijadwalkan akan segera diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kota Sorong paling lambat esok hari untuk ditindaklanjuti secara teknis di lapangan.

Rekomendasi Berita