Isu Larangan Pacaran Berduaan Tidak Benar

  • 13 Jan 2026 18:48 WIB
  •  Sorong

KBRN, Sorong: Bulan Januari 2026 ini ada banyak hal yang menjadi perbincangan masyarakat, salah satunya adalah isu tentang adanya Undang Undang, termasuk adanya larangan pacaran berduaan. Apakah benar ?

Pemerintah memastikan tidak ada larangan pacaran atau pergi berduaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Informasi yang menyebut pacaran berduaan dapat dipidana dipastikan tidak benar dan merupakan kesalahpahaman terhadap isi aturan.

Menteri Hukum dan HAM menegaskan, KUHP baru hanya mengatur perbuatan perzinaan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi), itu pun bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pihak tertentu seperti orang tua, pasangan sah, atau anak, bukan oleh aparat secara langsung.

Pakar hukum pidana menyebut, aktivitas pacaran, duduk berdua di ruang publik, atau berjalan bersama sama sekali tidak termasuk dalam perbuatan pidana. Aparat penegak hukum juga tidak memiliki kewenangan melakukan razia atau penindakan terhadap pasangan yang tidak melakukan pelanggaran hukum.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi informasi menyesatkan dan selalu merujuk pada sumber resmi dalam memahami ketentuan hukum agar tidak menimbulkan keresahan publik.

Rekomendasi Berita