MUI PBD Sosialisasikan Percepatan Pengurusan Dokumen Wakaf
- 01 Mar 2026 21:51 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat Daya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong menggelar kegiatan sosialsiasi program percepatan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah melibatkan pimpinan organisasi masyarakat Islam, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), Majelis Taklim, Yayasan an Pondok Pesantren di wilayah Papua Barat Daya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat Daya - Ahmad Nausrau mengatakan kegiatan ini merupakan langkah strategis guna meminimalisasi adanya sengketa tanah wakaf maupun tanah diatas masjid, atau gedung bangunan milik yayasan, hal ini dipandang perlu karena sengketa tanah wakaf timbul karena lemahnya administrasi dan pengarsipan tanah yang telah diwakafkan, oleh karena itu MUI memandang sosialisasi ini harus dilakukan guna memberikan kepastian hukum untuk melindungi dan mencegah terjadi sengketa dengan ahli waris maupun pihak lainnya.
"Biasanya tanah wakaf atau sesuatu yang diwakafkan karena lemahnya administrasi, dan kemudian digugat oleh ahli waris dikemudian hari, biasanya ikatan kekeluargaan, kita saling mengenal sehingga dianggap hal ini tidak akan bermasalah dikemudian hari, namun seiring berjalannya waktu persoalan tanah wakaf ini muncul, mungkin karena tanah yang sudah diwakafkan tersebut dikemudian hari menjadi strategis dan bernilai ekonomis tinggi" kata Ahmad Nausrau.
Ketua MUI Papua Barat Daya yang juga Wakil Gubernur mengingatkan agar semua uuwakaf maupun mu'amalah agar dapat dilakukan dengan baik, dengan menyiapkan dokumen tertulis, dann segera dicatatkan ke Badan Pertanahann Nasional atau pejabat pembuat ikrar wakaf guna menghindari persoalan dimasa yang akan datang.