Senator Hartono Dukung Langkah MUI dalam Percepatan Pengurusan Dokumen Wakaf

  • 01 Mar 2026 21:25 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat Daya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong menggelar kegiatan sosialsiasi program percepatan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah melibatkan pimpinan organisasi masyarakat Islam, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), Majelis Taklim, Yayasan dan Pondok Pesantren di wilayah Papua Barat Daya.

Senator DPD RI Dapil Papua Barat Daya - Hartono sekaligus anggota Badan Akuntabilitas Publik menyambut baik dan mendukung sosialisasi percepatan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah dengan melibatkan pengurus masjid, yayasan dan organisasi Islam. Hartono menganalogikan barang wakaf biasanya ibarat 2 teman yang hidup dalam dirumah kost, jika tidur masih diatas tikar maka keduanya akan ikhlas menerima, namun jika sudah mulai bertambah bantal atau guling, maka potensi untuk saling berebut akan lebih tinggi, hal inilah yang terjadi dengan kepemilikan aset, oleh karena itu Hartono berharap agar dengan sosialisasi ini dapat menurunkan risiko sengketa atau konflik kepemilikan aset.

"Kami kebetulan di DPD RI juga sebagai anggota Badan Akuntabilitas Publik, yang tugasnya untuk menengahi persoalan-persoalan semacam ini, kami menyambut baik adanya kegiatan ini, dan berharap agar persoalan sengketa karena aset atau wakaf ini dapat menurun, karena biasanya kita itu kalau asetnya masih sedikit, masih kecil kita abai atau lalai, ibarat dua atau 3 orang yang kost bersama, jika di kost ada tikar maka akan sama-sama ikhlas menerima, namun jika sudah ada bantal atau guling pasti nanti akan berebut saling klaim, maka kondisi inilah yang terjadi akhir-akhir ini, kalau nilai aset belum ada atau masih sedikit maka tidak akan ada yang saling berebut, tapi kalau sudah ada nilai atau mulai banyak maka pastinya akan saling berebut atau saling klaim" kata Hartono.

Hartono juga menyebutkan persoalan kepemilikan tanah yang diwakafkan kemudian bersengketa terjadi dimana-mana, oleh karena itu kedepan penata kelolaan wakaf disertai dengan dokumen yang kuat sangat dibutuhkan agar terhindar dari gugatan di masa yang akan datang.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita