Polres Sekadau Jaring 13 unit Sepeda Motor Menggunakan Knalpot Brong
- 07 Sep 2026 07:54 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sekadau – Suara bising dari knalpot kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi masih menjadi salah satu keluhan masyarakat di Kabupaten Sekadau. Menindaklanjuti keresahan tersebut, Unit Turjagwali Satlantas Polres Sekadau kembali melaksanakan patroli dan penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong, Sabtu, 5 September 2026 malam.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut menyusuri sejumlah ruas jalan utama di Kota Sekadau, meliputi Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Timur dan Jalan Merdeka Selatan. Selain menertibkan penggunaan knalpot brong, kegiatan tersebut juga dilakukan untuk mengantisipasi aksi balap liar yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Sekadau IPTU Sudarsono melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, penertiban knalpot brong merupakan kegiatan yang cukup sering dilakukan jajaran Satlantas Polres Sekadau sebagai tindak lanjut atas laporan maupun keluhan masyarakat.
“Penertiban ini sudah sering dilakukan Satlantas Polres Sekadau, terutama ketika ada laporan dan keluhan masyarakat terkait suara bising dari kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Kami ingin memastikan pengguna jalan dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman tanpa terganggu oleh perilaku berkendara yang tidak sesuai aturan,” kata IPDA Iwan, Minggu, 6 September 2026.
Dalam patroli tersebut, personel Unit Turjagwali Satlantas Polres Sekadau mengamankan 13 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Ke-13 pengendara selanjutnya dibawa ke Pos Lantas Polres Sekadau untuk menjalani proses penindakan berupa tilang. Selain itu, para pelanggar diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi kendaraan.
Penertiban tersebut juga dilakukan dalam situasi kemarau yang masih berlangsung di wilayah Kabupaten Sekadau. Kondisi tersebut disertai kabut asap di sejumlah wilayah yang dapat mengganggu jarak pandang pengguna jalan, sehingga masyarakat diingatkan untuk semakin berhati-hati dalam berkendara, terutama pada malam hari.
“Dalam kondisi seperti sekarang, ketika cuaca kering dan terdapat kabut yang dapat mengganggu jarak pandang, keselamatan harus menjadi perhatian utama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berkendara yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” kata IPDA Iwan.
Menurutnya, upaya penertiban oleh kepolisian perlu didukung dengan kesadaran masyarakat. Penanganan persoalan knalpot brong maupun perilaku berkendara yang berpotensi mengganggu ketertiban tidak cukup hanya mengandalkan tindakan kepolisian. (ril/Tin)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....