Bupati Kapuas Hulu Minta Penanganan Karhutla Tak Rugikan Peladang

  • 26 Agt 2026 12:56 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mendorong penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan secara tegas, menyeluruh, dan berkeadilan. Upaya menjaga lingkungan dinilai harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup pada perladangan tradisional.

Sikap tersebut disampaikan menyusul munculnya wacana evaluasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Fransiskus menilai pemerintah perlu membedakan aktivitas perladangan tradisional yang dilakukan secara terbatas dan terkendali dengan pembakaran liar yang mengakibatkan kebakaran meluas.

“Karhutla harus ditangani secara tegas. Namun, jangan sampai peladang tradisional yang menaati aturan disamakan dengan pihak yang melakukan pembakaran liar atau membuka lahan tanpa kendali,” kata Fransiskus di Putussibau.

Menurutnya, masyarakat adat telah menjalankan tradisi berladang secara turun-temurun. Tradisi tersebut tetap harus menyesuaikan diri dengan ketentuan mengenai batas luas lahan, lokasi pembakaran, waktu pelaksanaan, pelaporan, serta pengawasan oleh pemerintah desa dan aparat terkait.

Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk membakar lahan tanpa batas. Aturan tersebut justru menjadi pedoman agar pembukaan lahan berbasis kearifan lokal berlangsung secara aman, terbatas, dan bertanggung jawab.

Di tingkat kabupaten, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu juga memiliki Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal bagi Masyarakat. Ketentuan itu menjadi dasar pelaksanaan, pengawasan, dan sosialisasi kepada peladang tradisional.

Fransiskus menyatakan menghormati kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam mengevaluasi setiap regulasi. Namun, evaluasi tersebut diharapkan melibatkan pemerintah kabupaten, masyarakat adat, akademisi, dan pihak terkait lainnya.

“Kami menghormati setiap proses evaluasi yang dilakukan pemerintah provinsi. Namun, kebijakan yang menyangkut kehidupan masyarakat harus dikaji secara menyeluruh, berdasarkan data, serta dilaksanakan sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.

Menurut Fransiskus, persoalan karhutla tidak dapat diselesaikan hanya melalui perubahan regulasi. Pemerintah juga harus memperkuat pencegahan, pemantauan titik panas, patroli lapangan, kesiapan sarana pemadaman, dan penindakan terhadap pelaku pembakaran yang melanggar aturan. (ril/din)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....