DLH Sintang Tegaskan Larangan Bakar Lahan saat Darurat Karhutla
- 20 Agt 2026 12:02 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang menegaskan seluruh aktivitas pembakaran lahan harus dihentikan setelah Kalimantan Barat ditetapkan dalam status darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala DLH Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, mengatakan status darurat karhutla secara otomatis mengharuskan masyarakat maupun perusahaan menghentikan kegiatan pembakaran lahan, meskipun sebelumnya terdapat ketentuan yang memberikan ruang pembakaran secara terbatas.
Hal tersebut disampaikan Siti Musrikah dalam acara Bupati Menyapa RRI Sintang, Kamis, 20 Agustus 2026.
“Dengan status darurat itu secara otomatis memang harus stop. Siapa pun di saat darurat karhutla, darurat kebakaran, harus stop proses-proses pembakaran,” tegasnya.
Menurut Siti, ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sintang. Karena itu, pembakaran lahan yang dilakukan saat status darurat karhutla dapat diproses secara hukum.
Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat aturan yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pembakaran lahan secara terbatas, yakni satu kepala keluarga maksimal dua hektare dan satu desa maksimal 20 hektare dalam sehari.
Namun, aturan tersebut tidak boleh dipahami sebagai izin untuk melakukan pembakaran secara bebas, terlebih ketika kondisi sedang darurat karhutla.
Siti mencontohkan, apabila masyarakat di sekitar lokasi secara bersamaan melakukan pembakaran sesuai batas masing-masing, dampaknya dapat menjadi kebakaran yang jauh lebih luas.
“Coba bapak dan ibu bayangkan kalau tetangga kanan, tetangga kiri, tetangga depan, tetangga belakang semua masing-masing membakar 20 hektare, maka 100 hektare yang dibakar. Dan itu kebakaran besar,” jelasnya.
Karena itu, Siti meminta para pemangku kepentingan, termasuk para tetua adat, tetap mengedepankan kearifan lokal dalam mengantisipasi karhutla.
Ia menegaskan, ketentuan pembakaran terbatas pada dasarnya ditujukan untuk kebutuhan masyarakat, seperti menanam padi, jagung, palawija dan kebutuhan sehari-hari lainnya, bukan untuk membuka lahan dalam skala besar.
“Bukan untuk membuka lahan yang luas untuk menanam sawit,” katanya.
Siti berharap masyarakat dapat memahami aturan secara utuh dan tidak hanya melihat ketentuan mengenai batas luas lahan yang diperbolehkan dibakar. Terlebih dalam kondisi darurat karhutla, keselamatan lingkungan dan masyarakat harus menjadi prioritas.
“Walaupun diatur seperti itu, kalau kita menyimak aturan itu secara detail, harusnya tidak terjadi kebakaran itu,” ujarnya. (dby)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....