Tegas Tolak Pencabutan Perda Peladang, Wakil Ketua DPRD Sintang Beberkan 4 Syarat

  • 15 Sep 2026 14:59 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, secara tegas meminta kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk tidak mencabut Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.

Menurut Yohanes Rumpak, Perda tersebut krusial karena menjadi wujud nyata kepastian hukum bagi para peladang tradisional di Kabupaten Sintang. Ia mengungkapkan bahwa fraksi-fraksi di DPRD Sintang beserta pimpinan dan tokoh terkait, termasuk dorongan keras dari Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, telah menyepakati penolakan terhadap wacana pencabutan aturan tersebut.

"Fraksi sudah meminta, Pak Ketua, Pak Lasarus sangat keras kepada pemerintah pusat dan meminta Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat untuk tidak mencabut Perda ini. Ini adalah Perda untuk kepastian hukum peladang," ungkap Rumpak.

Rumpak memaparkan bahwa esensi dari Perda ini terletak pada kata 'Kearifan Lokal' yang mengatur batasan tegas mengenai tata cara membakar ladang. Kearifan lokal ini tidak melegalkan pembakaran lahan secara serampangan, melainkan menetapkan empat syarat ketat yang wajib dipatuhi oleh peladang sejati.

"Kearifan lokal mengandung tiga (empat) hal sekaligus. Satu, batasannya 2 hektar. Yang kedua, ketika membakar sudah membatasi apinya, bahasa kampungnya di-keraeh (dibuat sekat bakar)," rincinya.

Syarat ketiga yang diwajibkan adalah peladang harus menanam varietas lokal di lahan tersebut. Sementara syarat keempat adalah keharusan untuk bergotong royong, di mana peladang wajib memberitahu warga sekampung sebelum membakar dan meminta bantuan agar proses pembakaran dapat dijaga bersama-sama.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Perda ini sama sekali tidak akan melindungi "peladang nakal" yang bertindak sembrono dan mengabaikan keempat batasan kearifan lokal tersebut, seperti sengaja tidak membuat sekat bakar (ngerai) atau membakar secara diam-diam tanpa melapor kepada warga sekitar.

"Kalau yang nakal kita tidak bisa juga melindungi. Perda ini melindungi orang yang punya kearifan lokal dalam mengelola ladangnya. Oleh karena itu, Perda ini wajib dipertahankan," pungkas Rumpak menutup pernyataannya. (Arf)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....