Pemkab Sintang Serahkan Remisi Kemerdekaan Bagi Warga Binaan
- 18 Agt 2026 18:57 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang - Pemerintah Kabupaten Sintang menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait remisi kemerdekaan kepada 296 warga binaan. Penyerahan ini dilakukan langsung pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sintang, Senin, 17 Agustus 2026.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sintang, Mohamad Rizal Fuadi, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini terbagi menjadi dua kategori. Sebanyak 288 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman, sementara 8 orang lainnya dinyatakan bebas langsung pada hari kemerdekaan tersebut.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, yang hadir menyerahkan surat keputusan, memberikan pesan menyentuh kepada delapan warga binaan yang menghirup udara bebas. Ia meminta mereka untuk berbesar hati menghadapi tantangan dan stigma dari lingkungan sosial saat kembali ke tengah masyarakat.
"Untuk yang bisa langsung bebas hari ini, saya berpesan, ketika kita keluar tidaklah semua masyarakat merespon kita dengan baik. Saya pesankan terima dulu respon seperti itu, itulah konsekuensinya," ujar Gregorius Herkulanus Bala.
Lebih lanjut, ia memberikan motivasi agar para mantan narapidana tersebut mampu membuktikan perubahan positif di dalam diri mereka setelah melewati masa pembinaan.
"Biarkanlah di mata mereka menganggap kita kelapa yang busuk. Tetapi tunjukkan kepada mereka bahwa tembok semen dan jeruji ini adalah parut yang membuat kita menjadi santan yang terasa nyaman," pesannya.
Saat ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sintang dihuni oleh 496 orang, yang mengakibatkan kondisi kelebihan kapasitas mencapai seratus empat puluh enam persen. Kasus narkotika dan pencurian menjadi dua latar belakang tindak pidana tertinggi yang mendominasi jumlah warga binaan di tempat tersebut. (Arf)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....