SPPG Wajib Libatkan 15 UMKM untuk Serap Produk Pangan Lokal

  • 14 Agt 2026 08:20 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) diwajibkan melibatkan 15 UMKM setiap 1 SPPG sebagai pemasok bahan baku.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Kalimantan Barat, Agus Kurniawi, saat konferensi pers UKWR di RRI Pontianak, Senin, 10 Agustus 2026.

Agus menegaskan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya menyerap pangan lokal hasil petani dan peternak setempat sehingga dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

“SPPG saat ini sudah diwajibkan 1 SPPG untuk menerima supplier dari 15 UMKM untuk tiap daerah. Harapannya, melalui keterlibatan UMKM tersebut, semakin banyak produk dari petani dan pelaku usaha lokal yang dapat terserap untuk memenuhi kebutuhan program Makan Bergizi Gratis,” ujar Agus.

Selain itu, Agus menyampaikan pemanfaatan pangan lokal juga dinilai penting untuk menjaga kesegaran bahan baku yang digunakan dalam penyediaan makanan bergizi. Bahan pangan yang diperoleh dari wilayah sekitar SPPG memiliki waktu distribusi yang lebih singkat sehingga dapat diterima dalam kondisi lebih segar.

Namun, SPPG belum dapat melakukan pembelian bahan baku secara langsung dari petani karena sebagian petani belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu persyaratan administrasi pemasok. Karena itu, hasil pertanian dan peternakan lokal saat ini dapat disalurkan melalui UMKM yang telah memenuhi persyaratan.

Dengan semakin banyaknya UMKM yang terlibat, program MBG diharapkan tidak hanya menjadi program pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga mampu menggerakkan ekonomi daerah. Penguatan rantai pasok berbasis pangan lokal dapat menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara SPPG, UMKM, petani, dan peternak, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Barat. (din)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....