Polsek Ella Hilir Fasilitasi Mediasi Permasalahan Warga Desa Sungai Labuk
- 11 Agt 2026 16:32 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Melawi - Polsek Ella Hilir memfasilitasi mediasi penyelesaian permasalahan kerusakan rumah walet milik warga Desa Sungai Labuk, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi di Aula Polsek Ella Hilir, Senin, 10 Agustus 2026.
Kerusakan rumah walet tersebut terjadi akibat pohon pisang tumbang dan menimpa bangunan tersebut. Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Ella Hilir Ipda Daicky Jauganda. Kegiatan tersebut merupakan bentuk respons Polri terhadap pengaduan masyarakat sekaligus upaya menciptakan penyelesaian permasalahan secara cepat, damai dan kekeluargaan.
Kapolsek menyampaikan kegiatan mediasi merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri dalam memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat, khususnya permasalahan yang masih dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
“Polsek Ella Hilir berupaya merespons setiap pengaduan masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui komunikasi WhatsApp. Kami berupaya memfasilitasi penyelesaian permasalahan secara cepat, humanis dan mengedepankan musyawarah,” ujar Kapolsek.
Diketahui, sebelum dimediasi di Polsek Ella Hilir, permasalahan tersebut sebelumnya telah diupayakan penyelesaiannya melalui tingkat adat di Desa Sungai Labuk. Namun, pada saat itu belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Karena belum adanya titik temu, pihak pelapor kemudian menghubungi Polsek Ella Hilir untuk meminta bantuan memfasilitasi mediasi agar permasalahan dapat segera diselesaikan," ucapnya.
Kapolsek menjelaskan permasalahan tersebut bermula ketika pohon pisang milik Tuah, warga Desa Sungai Labuk, tumbang akibat angin dan menimpa rumah walet milik Ardiyanti, warga desa yang sama. Akibat kejadian tersebut, bagian dinding rumah walet mengalami kerusakan hingga jebol. Kerusakan tersebut juga berdampak pada berkurangnya hasil panen sarang burung walet.
Dalam proses mediasi, pihak pelapor mengakui kerusakan pada dinding rumah walet milik Ardiyanti memang disebabkan oleh pohon pisang milik Tuah yang tumbang akibat angin. Sementara itu, pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk memberikan ganti rugi guna membantu memperbaiki kerusakan rumah walet.
Setelah dilakukan pembahasan bersama, pihak terlapor bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp2.000.000. Dana tersebut akan digunakan untuk membantu membeli peralatan dan bahan yang diperlukan dalam memperbaiki bagian rumah walet yang mengalami kerusakan.
Kedua belah pihak kemudian sepakat permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum. Kesepakatan tersebut menjadi hasil akhir dari mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Ella Hilir.
"Melalui mediasi yang dilaksanakan di Aula Polsek Ella Hilir, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan dan memilih menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan," kata Kapolsek.
Polsek Ella Hilir berharap penyelesaian tersebut dapat menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak serta menjaga hubungan baik dan keharmonisan masyarakat Desa Sungai Labuk. Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya dalam penanganan gangguan keamanan dan ketertiban, tetapi juga sebagai fasilitator dalam membantu masyarakat mencari solusi atas berbagai persoalan secara adil, humanis dan bermartabat. (ril/Sta)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....