Mekanisme Baru Pengangkatan Kepala Sekolah Dorong Pendidikan Lebih Profesional

  • 07 Agt 2026 20:33 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang – Pelantikan 38 kepala sekolah di Kabupaten Sintang tidak hanya menjadi momentum pengisian jabatan di lingkungan sekolah negeri, tetapi juga menjadi ajang sosialisasi mengenai mekanisme baru pengangkatan kepala sekolah sesuai regulasi nasional.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni, usai melantik 38 kepala sekolah negeri di Pendopo Bupati Sintang, Rabu, 5 Agustus 2026.

Roni menjelaskan mekanisme pelantikan kepala sekolah kini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025.

Menurutnya, dalam aturan tersebut ditegaskan kepala sekolah merupakan guru yang mendapat penugasan, bukan jabatan struktural seperti yang selama ini masih dipahami sebagian masyarakat.

"Jadi kepala sekolah adalah guru dengan penugasan, bukan merupakan jabatan struktural," kata Roni.

Ia menjelaskan, proses pengangkatan kepala sekolah harus melalui beberapa tahapan. Diawali dengan usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang kepada Direktorat Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS).

"Setelah diteliti berkas oleh Direktorat KSPS, selanjutnya berkas akan disampaikan kepada Sistem I-MUT BKN. Sistem I-MUT BKN kemudian mengeluarkan persetujuan teknis. Selanjutnya setelah keluar persetujuan teknis, barulah guru dengan penugasan dapat dilantik menjadi kepala sekolah," ujarnya.

Roni mengatakan mekanisme tersebut bertujuan memastikan setiap kepala sekolah yang diangkat benar-benar memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap kepemimpinan di setiap satuan pendidikan semakin profesional, sehingga mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pelantikan 38 kepala sekolah di Kabupaten Sintang menjadi implementasi pertama dari mekanisme tersebut sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola pendidikan sesuai regulasi yang berlaku. (Sta)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....