Bupati Sintang Terbitkan SE Penertiban Biosolar Bersubsidi
- 27 Jul 2026 19:27 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang - Pemerintah Kabupaten Sintang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2.2/246/INDAGKOP-C tentang Pengendalian dan Penertiban Penyaluran Biosolar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu di Kabupaten Sintang, tertanggal Selasa, 22 Juli 2026.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, ini diterbitkan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Bupati Sintang pada Kamis, 17 Juli 2026, terkait keluhan masyarakat, khususnya para sopir angkutan, yang selama ini kesulitan memperoleh Biosolar bersubsidi.
Melalui surat edaran ini, seluruh pengelola dan pemilik SPBU di Kabupaten Sintang diminta menjalankan sejumlah ketentuan untuk memastikan penyaluran Biosolar berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. Batasan pembelian Biosolar mengacu pada Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tanggal 11 Februari 2020, dengan rincian kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari, angkutan umum roda empat maksimal 80 liter per hari, dan angkutan umum roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.
Pengelola SPBU juga diminta lebih selektif dalam melayani pembelian Biosolar agar tidak terjadi pengisian berulang oleh kendaraan yang sama dalam satu hari, serta tidak melayani pengisian ke kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.
Pemerintah Kabupaten Sintang menegaskan akan memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran Biosolar. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif hingga penghentian sementara pasokan BBM dari PT Pertamina Patra Niaga sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerbitan surat edaran ini merupakan salah satu hasil kesepakatan dari pertemuan yang sebelumnya mempertemukan Forum Ikatan Sopir Sintang, Pertamina Patra Niaga, dan perwakilan SPBU yang difasilitasi langsung oleh Pemerintah Kabupaten Sintang. (Arf)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....