Bupati Sintang Sampaikan Raperda Perubahan Pajak Daerah
- 17 Jul 2026 17:32 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang - Pemerintah Kabupaten Sintang secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada DPRD Kabupaten Sintang. Penyampaian ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Sintang, Jumat, 17 Juli 2026.
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, dalam pidato pengantarnya menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, serta Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Penyesuaian aturan di tingkat daerah ini wajib dilakukan guna memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Hal ini guna menyelaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," jelas Gregorius Herkulanus Bala.
Ia menegaskan pentingnya langkah responsif dari eksekutif maupun legislatif mengingat pemerintah pusat memberikan tenggat waktu paling lama 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima oleh pemerintah daerah untuk menyelesaikan perubahan regulasi tersebut.
Percepatan pembahasan Raperda ini dinilai mutlak diperlukan agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sintang.
Gregorius Herkulanus Bala berharap jajaran dewan dapat segera mengagendakan pembahasan Raperda tersebut sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2026. Regulasi ini diharapkan menjadi kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat Sintang. (Arf)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....