Pemkab Sintang Percepat Peralihan TPA Nenak ke Sistem Sanitary Landfill

  • 12 Jun 2026 17:27 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang - Pemerintah Kabupaten Sintang fokuskan percepatan pembangunan sistem sanitary landfill dalam penanganan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nenak di Kilometer 7. Hal tersebut menyusul teguran dan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait pengelolaan TPA di Kabupaten Sintang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, mengatakan pemerintah daerah kini tengah berpacu dengan waktu untuk memenuhi ketentuan yang diberikan pemerintah pusat agar praktik pembuangan sampah secara open dumping dihentikan paling lambat Agustus 2026.

"Jadi, kita menindaklanjuti teguran dan adanya sanksi administrasi kami kemarin untuk penutupan open dumping di kilometer 7 per Agustus nanti, anggaplah kami perlu progres yang cepat. Tetapi, kami melihat bahwa ada solusi yang bisa diselesaikan tetap di TPA kilometer 7," ujarnya, Jumat, 12 Juni 2026.

Menurut Siti, solusi yang dipilih bukan memindahkan lokasi TPA, melainkan melakukan perubahan sistem pengelolaan dari open dumping menjadi sanitary landfill yang dinilai lebih ramah lingkungan dan sesuai ketentuan.

"Tetapi, caranya yang kita ubah dari open dumping menjadi sanitary landfill. Jadi, open dumping kita tutup. Dan satu sisi kita akan kosongkan untuk kawasan sanitary landfill. Dengan cara-cara yang seharusnya," katanya.

Ia menjelaskan, luas TPA Nenak mencapai 5,5 hektare dan sebagian besar area tersebut akan diarahkan menjadi kawasan sanitary landfill. Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya memperoleh bantuan peralatan pengolahan sampah dari pemerintah pusat, termasuk insinerator untuk mengurangi timbulan sampah secara bertahap.

Siti mengungkapkan, kebutuhan anggaran untuk penataan TPA tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 miliar. Namun, upaya tersebut dinilai harus segera dilakukan mengingat sanksi yang diterima pemerintah daerah dapat meningkat apabila tidak ada progres nyata.

"Jika pemerintah daerah mengabaikan itu, maka akan bisa meningkat menjadi sanksi pidana. Intinya, dari Gakum itu menyatakan bahwa harus ada progres. Apakah sanksi pidana itu akan diterapkan di Agustus, yang pasti open dumping harus selesai di Agustus," tegasnya.

Dengan langkah transformasi menuju sanitary landfill, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap persoalan pengelolaan sampah dapat diselesaikan secara bertahap sekaligus memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup yang ditetapkan pemerintah pusat. (Sta)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....