“Takui Darok”, Buku Warisan Budaya Dayak yang Raih Pengakuan Hak Cipta

  • 29 Mei 2026 13:45 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang – Penulis buku “Takui Darok”, Marselina Evy, kembali menorehkan prestasi dengan menerima pencatatan hak cipta dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas karya tulisnya yang mengangkat budaya dan warisan adat masyarakat Dayak.

Marselina mengaku bersyukur atas penghargaan yang diterimanya tersebut. Ia mengatakan, pencapaian itu menjadi salah satu bentuk apresiasi terhadap upayanya dalam mendokumentasikan budaya lokal melalui tulisan.

“Saya senang menerima penghargaan ini. Ini bukan penghargaan pertama, tapi sudah beberapa kali saya mendapatkannya. Buku-buku ini memang milik museum. Saya menulis bersama Museum Kapuas Raya sebagai kontributor untuk mendokumentasikan benda-benda koleksi museum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, buku “Takui Darok” merupakan salah satu karya yang mendapatkan pencatatan hak cipta tahun ini. Buku tersebut membahas tentang caping tradisional yang digunakan oleh masyarakat Dayak Uud Danum di Kecamatan Serawai dan Ambalau.

“Takui darok itu adalah tanggui adat, caping dalam bahasa Indonesia. Caping adat yang digunakan oleh masyarakat Masyarakat Dayak Uud Danum di Kecamatan Sarawai dan Ambalau,” kata Evy.

Selain “Takui Darok”, Museum Kapuas Raya juga telah menerima pencatatan hak cipta untuk lima buku lainnya. Sebagian besar buku tersebut mengangkat tema peninggalan adat, suku, dan budaya masyarakat di Kabupaten Sintang.

Marselina berharap semakin banyak generasi muda yang tertarik untuk menulis dan mendokumentasikan kekayaan budaya daerah agar tidak hilang ditelan zaman. (din)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....