Polres Sintang Musnahkan 57,55 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika

  • 10 Mar 2026 17:14 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang – Polres Sintang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu. Sebanyak 57 paket sabu dengan berat bersih mencapai 57,55 kilogram dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di halaman Mapolres Sintang, Selasa, 10 Maret 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, bersama Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, serta disaksikan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan sejumlah awak media.

Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo menegaskan pemusnahan secara terbuka ini merupakan bentuk komitmen dan transparansi Polres Sintang dalam menangani kasus narkotika.

“Seperti di awal kita lihat ada 57 paket dengan berat bruto 59,850 kilogram dan sudah ditimbang di Pegadaian dengan berat neto didapatkan 57,55 kilogram. Kita bisa dilihat di sini jumlahnya sama, seperti janji saya tidak ada dikurangi, tidak ada dicuil-cuil, tidak ada diambil, tidak ada diganti atau apapun,” ujarnya.

BACA JUGA : Cegah Diklaim Daerah Lain, Pemkab Sintang Kawal HAKI Kain Pantang

Ia menambahkan, keterbukaan proses pemusnahan juga menjadi upaya untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan tanpa ada penyimpangan.

“Kita boleh buktikan, kami tidak main-main terhadap narkotika, Polres Sintang serius. Kami minta diawasi, untuk itu kami setelah mengundang tokoh masyarakat, tokoh adat, tetua-tetua kami dan seluruh wartawan yang datang di sini untuk sama-sama mengawasi. Kami serius dalam memusnahkan barang bukti ini,” ucapnya.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diperiksa oleh pihak terkait untuk memastikan keasliannya sebagai narkotika. Pemeriksaan melibatkan sejumlah instansi seperti Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Kalimantan Barat, BNN, dan BNNK.

“Saya tidak ingin lama-lama dan kami tidak ingin diprasangkakan yang jelek-jelek, ini kami memusnahkannya secara manual. Tapi sebelum dimusnahkan di sini ada dari Bidlabfor, ada dari BNN, ada dari BNNK, semua punya alat untuk memastikan bahwa ini benar-benar narkoba dan tidak kami tukar,” katanya.

Kapolres menjelaskan, dalam proses pemusnahannya, sabu dimasukkan ke dalam ember berisi air, kemudian dihancurkan menggunakan alat penghancur. Setelah itu, campuran tersebut diberi cairan pemutih, cairan pembersih, serta racun rumput sebelum akhirnya dibuang ke septic tank Polres Sintang.

Kapolres menegaskan seluruh proses penyitaan hingga pemusnahan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Ini bukti bahwa Polres Sintang serius untuk menangani barang bukti ini sampai benar-benar musnah dan ini memang sudah dilakukan penyitaan dan sudah dilakukan segala sesuatunya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Meski barang bukti telah dimusnahkan, proses penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlanjut. Kapolres mengungkapkan masih terdapat satu orang daftar pencarian orang (DPO) yang hingga kini belum berhasil diamankan.

BACA JUGA : Ketua Komisi V DPR RI Tinjau Pembangunan Jalan Paoh Desa–Umin Jaya

“Kemudian untuk selanjutnya pelaksanaan dalam penyidikannya masih ada satu DPO yang belum tertangkap. Kami mohon bantuan dari rekan-rekan. Ini DPO-nya sudah kami keluarkan dan sudah kami sebarkan di media. Masih ada di sekitaran kita, masih ada orang-orang di sekitaran kita yang berusaha menutupinya, menyembunyikannya,” ucapnya.

Kapolres juga menyampaikan, jumlah narkotika yang berhasil diamankan tersebut berpotensi membahayakan sekitar 470.000 masyarakat masyarakat jika berhasil dijual.

“Kami harap masyarakat Sintang atau masyarakat Kalbar yang tahu keberadaannya mohon diinformasikan kepada Polres terdekat ataupun Polsek terdekat agar kami segera dapat menindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Kapolres juga berharap dukungan dari seluruh pihak agar upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Sintang dapat berjalan maksimal, serta dapat melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Sintang. (Sta)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....