Bupati Sintang Terbitkan Surat Edaran Pajak Mineral dan Makanan

  • 26 Feb 2026 10:22 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah melalui tertib administrasi perpajakan. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 900.1.13/1515/BAPPENDA/2026 yang ditetapkan pada 24 Februari 2026.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, tersebut ditujukan kepada para Camat, Lurah, Kepala Desa, hingga Kepala Satuan Pendidikan se-Kabupaten Sintang. Edaran ini mengatur secara spesifik mengenai Pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Makanan dan/atau Minuman.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat dua poin instruksi utama dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi pendapatan daerah. Pertama, para Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Kepala Satuan Pendidikan diinstruksikan untuk melakukan pembayaran pajak terkait setelah mendapat hasil perhitungan resmi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sintang.

Kedua, surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa proses pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu tersebut harus dilaksanakan langsung di Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang.

Melalui surat edaran ini, diharapkan seluruh aparat di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, hingga satuan pendidikan dapat bersinergi mematuhi aturan perpajakan guna mendukung pembangunan daerah.

(Arf)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....