5 Cara Sederhana Melindungi Diri dari Hoaks di Media Digital

  • 08 Jul 2026 15:39 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang - Hoaks atau informasi palsu masih menjadi salah satu tantangan terbesar di era digital. Penyebaran informasi yang begitu cepat membuat masyarakat perlu lebih cermat sebelum mempercayai maupun membagikan sebuah berita. Dengan kebiasaan sederhana, risiko menjadi korban hoaks dapat diminimalkan.

Mengutip dari RRI, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, mengatakan bahwa masyarakat perlu memahami literasi digital agar mampu menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

"Empat pilar literasi digital, yaitu etika digital, budaya digital, keterampilan digital, dan keamanan digital menjadi bekal penting dalam menghadapi tantangan di ruang digital," ujar Igor.

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari hoaks:

1. Periksa sumber informasi

Pastikan informasi berasal dari media resmi atau lembaga yang memiliki kredibilitas. Hindari langsung mempercayai informasi yang hanya beredar melalui pesan berantai atau media sosial tanpa sumber yang jelas.

2. Jangan hanya membaca judul

Banyak hoaks menggunakan judul yang sensasional untuk menarik perhatian. Luangkan waktu membaca isi berita secara utuh agar tidak salah memahami informasi.

3. Bandingkan dengan sumber lain

Jika menemukan informasi yang mengejutkan, cari pemberitaan dari beberapa media terpercaya. Apabila hanya muncul di satu sumber yang tidak dikenal, masyarakat perlu lebih berhati-hati.

4. Tahan keinginan untuk langsung membagikan

Sebelum menekan tombol bagikan, pastikan informasi tersebut telah terverifikasi. Langkah sederhana ini dapat membantu mencegah penyebaran hoaks kepada lebih banyak orang.

5. Tingkatkan literasi digital

Mengikuti edukasi tentang keamanan digital dan memahami cara kerja informasi di internet akan membantu masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media digital.

Menurut Igor, kemampuan menyaring informasi menjadi salah satu bentuk tanggung jawab setiap pengguna internet. Dengan meningkatkan literasi digital, masyarakat tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga ikut menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.

Sementara itu dikutip dari komdigi.go.id berikut tiga langkah jangka pendek untuk memerangi hoax:

1. Penegakan hukum

Indonesia memiliki sejumlah instrumen hukum untuk mengatasi berita bohong, seperti Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP.

Menegakkan hukum terkait penyebaran hoax adalah dengan menangkap pembuatnya, bukan hanya orang yang menyebarkan kabar tersebut.

2. Melibatkan penyelenggara platform

Penyebaran hoax banyak terjadi di media sosial, untuk itu diharapkan penyelenggara platform dilibatkan untuk melawan hoax, misalnya pemerintah memberlakukan denda bagi penyelenggara media sosial yang tidak melakukan langkah yang cukup untuk meredam informasi tidak benar.

3. Edukasi masyarakat

Selain itu, perlu ada edukasi bagi masyarakat untuk melapor bila menemukan hoax dan pelakunya. Pengguna internet dapat melapor ke aduankonten@mail.kominfo.go.id dengan menyertakan tautan dan foto gambar tersebut. Selain melalui jalur pemerintah, sekarang ini muncul gerakan masyarakat yang peduli terhadap peredaran berita palsu, antara lain adalah Masyarakat Indonesia Anti Hoax.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....